Daerah

Pansus RTRW DPRD Bengkalis Adakan Pertemuan Terbatas dengan KLHK RI

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis sambangi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan RI (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) di Jakarta (17/06/2021).

Rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi, Ketua Pansus RTRW H. Arianto dan Anggota Pansus didampingi PUPR, Bappeda, dan Bagian Hukum di sambut Kepala Subdit Rencana kawasan Hutan Ari Prasetia dengan pertemuan terbatas dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Memulai bincang-bincang, H. Arianto mengungkapkan berkenaan dengan RTRW Kabupaten Bengkalis, hampir 70% penduduk berada di kawasan hutan termasuk di 3 kecamatan baru, ia sangat berharap bahwa kawasan hutan yang sudah ada Fasos dan Fasum, termasuk masyarakat yang pemukimannya yang ada di sana menjadi sebuah perhatian yang penting.

"Dokumen RTRW ini adalah dokumen yang sangat penting, kita berharap dalam waktu yang singkat ini bisa kami Perda kan karena berkaitan dengan investasi yang akan di tanam oleh pihak investor, kami ingin masyarakat kami yang berada di kawasan itu tenang dan nyaman tinggal di sana," jelas H Arianto.

Kepala Subdit Rencana kawasan Hutan Ari Prasetia menerangkan terkait tata ruang wilayah merupakan bagian dari direktorat rencana penggunaan dan pembentukan wilayah kawasan hutan.

"Di dalam menyusun Perda wilayah provinsi seandainya masih tidak ada yang pas kawasan hutannya gubernur silahkan mengusulkan perubahan, nanti dibahas oleh tim terpadu yang independen, kalau saya mengusulkan Bupati Bengkalis mengusulkan perubahan kawasan, harus dipetakan terlebih dahulu posisi mana saja yang ada masyarakatnya," ujar Ari.

Di dalam PP 21 menjelaskan bahwa Perda kabupaten harus mengacu pada Perda provinsi, batas-batas yang tercantum di Perda kabupaten harus sama dengan yang ada di Provinsi.

Menanggapi penjelasan tersebut Mustar J Ambarita menyampaikan masalah yang sekarang terjadi di Bengkalis bahkan mungkin hampir setiap tahunnya.

"Berbagai persoalan ditemui ditengah-tengah masyarakat baik antara HTI dengan masyarakat, persoalan tapal batas antar desa, dan lainnya yang menjadi polemik tidak berkesudahan. Makanya RTRW ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah tanah di Kabupaten Bengkalis secara umum,"Jelasnya.

Selanjutnya Rianto mengeluhkan persoalan yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan yang mana pada Perda tahun 2004 sampai 2014 daerah tersebut tidak berada pada kawasan.


"Namun ketika keluarnya Perda provinsi pada tahun 2018, bahkan di pinggir jalan SPBU pun kena kawasan. saya rasa ini sangat tidak adil,"tegasnya.

Zamzami Harun dengan tegas menyuarakan bahwa aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, harus ada langkah-langkah yang dilakukan supaya masalah RTRW ini selesai.

Kemudian, Erwan mempermasalahkan 3 SM (Suaka Marga Satwa) yang ada di kawasan hutan seperti SM Balai Raja dan Siak Kecil yang merupakan kawasan biosfer diakui nomor 7 di dunia. Di dalamnya terdapat masyarakat yang bisa diberdayakan untuk melestarikan kawasan hutan.

"Kemudian yang paling mendasar yang ingin kami konsultasikan masalah SK 903, karena menurut kami penerapan SK 903 Provinsi Riau itu sangat tidak berpihak kepada kami sehingga dengan konsep penyusunan RTRW banyak berbenturan," ungkapnya.

Menutup diskusi, Menurut Ari Prasetia, hal ini bisa didiskusikan dengan provinsi, kalau masih belum sesuai dengan kawasan hutan harus disesuaikan di dalam perubahan kawasan hutan oleh gubernur.

Reporter: Ricky Panjaitan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar