Daerah

DPRD dan Dinas Gelar Rapat Keseragaman Sekolah Tatap Muka di Bengkalis

Foto: Ketua komisi IV Febriza Luwu beserta anggota komisi IV DPRD Bengkalis saat melakukan rapat dengan dinas terkait pada Senin (23/08/2021) di kantor Sekretariat Daerah Bengkalis.

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis bahasa keseragaman sekolah tatap muka.

Rapat yang dihadiri Asisten III Setdakab Bengkalis, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan serta Kementerian Agama digelar di gedung DPRD pada Senin (23/08/21).

Ketua Komisi IV Febriza Luwu dalam sambutannya menyampaikan perlunya aturan-aturan sekolah tatap muka bagi sekolah negeri dan swasta agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.

"Perlunya keseragaman aturan yang diberlakukan sehingga jika aturan yang diberlakukan boleh dilaksanakan tatap muka maka semua sekolah melaksanakan pembelajaran dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan, begitu juga sebaliknya.”kata Febriza Luwu.

Dikatakannya lagi, seperti diketahui bahwa sekolah negeri sampai saat ini belum melaksanakan tatap muka namun ada sebagian sekolah swasta dan sekolah agama sudah melaksanakan tatap muka sehingga perlunya diberlakukan aturan-aturan, baik dari protokol kesehatan maupun proses belajar mengajar secara offline atau tatap muka. 

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setdakab Bengkalis, Tengku Zainuddin juga  menjelaskan beberapa hal terkait pembelajaran tatap muka di Kabupaten Bengkalis.

“Pada dasarnya sekolah swasta pembayaran gaji guru melalui siswa, maka sebagian sekolah swasta sudah melaksanakan tatap muka berbeda dengan sekolah negeri. Untuk keseragaman dalam melaksanakan tatap muka perlunya mengetahui secara detail dari satgas covid serta petugas di lapangan agar nantinya kebijakan yang akan kita keluarkan tidak menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat," paparnya.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Alwizar, Juga menyampaikan paparannya bahwa hingga saat ini PPKM Kabupaten Bengkalis berada di level 3. Sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 30 boleh melaksanakan tatap muka dengan batasan yang berlaku.

“Proses pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 menteri dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, Madrasah Aliyah Luar Biasa maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik per kelas dengan protokol kesehatan secara ketat," terangnya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah (SMP), Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Syafrizal menyikapi pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat pada tanggal 27 juli 2021 menindaklanjuti surat dari satgas covid yang menyatakan bahwa sekolah dilakukan secara daring atau jarak jauh mulai tanggal 23 juli berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021 namun hingga saat ini belum ada pencabutan surat tersebut apakah masih berlaku atau tidak sehingga surat edaran yang kita keluarkan masih diberlakukan pembelajaran secara daring atau jarak jauh.”

“Surat edaran ini berlaku secara umum dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan apabila ada sekolah yang melaksanakan tatap muka maka sekolah tersebut telah melanggar surat edaran Dinas Pendidikan. Dalam rapat daring dengan kementerian beberapa waktu yang lalu, kementerian menyarankan untuk dilakukan tatap muka mengacu pada SKB 4 menteri, ini mengacu pada tidak efisiennya pembelajaran jarak jauh dan kurang siapnya masyarakat kita dalam melakukan sekolah daring,” lanjutnya.

Kementrian agama Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa pendidikan madrasah secara umum digagas oleh masyarakat kita yang di naungi oleh kementerian agama. Baik MDA, MTS, MA maupun Pesantren merupakan sekolah swasta yang berada di bawah naungan kementerian agama sehingga dengan kondisi pandemi saat ini sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah maka wajib untuk mengikuti dan wajib bersinergi dengan dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Kemenag Bengkalis.

Sementara itu, Anggota komisi IV, Morison Bationg Sihite menyarankan agar sebelum melakukan tatap muka, para siswa dan guru diharuskan untuk diberikan vaksin agar program tatap muka bisa dilakukan dengan efektif dan mengurangi kluster di sekolah atau pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

Diakhir Rapat Pembahasan Tersebut, Ketua Komisi IV Febriza Luwu menegaskan tentang hasil rapat. “Dari hasil rapat, sudah ada aturan untuk diperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan aturan prokes secara ketat sesuai dengan penyampaian dari Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Bengkalis. Pentingnya keselarasan antar sekolah negeri dengan sekolah swasta sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya kapan anak-anak bisa kembali ke sekolah,” tutup Febriza Luwu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar