Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Cakades Kemuning Tua Dipolisikan
GAGASANRIAU.COM, KEMUNING - Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipolisikan dengan dugaan menggunakan ijazah ilegal alias palsu.
Rifky Seftiono SH.MH selaku Kuasa Hukum membenarkan bahwa ia dan kliennya Suardi telah melaporkan HN yang sudah terdaftar sebagai Cakades Desa Kemuning Tua ke Mapolres Inhil atas dugaan penggunaan ijazah paket A ilegal tanggal 15 September 2021.
“Setelah resmi melaporkan HN secara Pidana, kami juga akan melaporkan HN secara Perdata dan meminta kepada Panitia Pendaftaran Pilkades Desa Kemuning Tua untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan HN sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Kemuning Tua,”Sebut Pengacara Muda ini.
Rifky menjelaskan beberapa anggota panitia pengawas Pilkades dari Desa Kemuning Tua sudah menyurati pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabbarat untuk menanyakan legalitas keabsahan ijazah paket yang digunakan inisial HN pada pilkades Desa Kemuning Tua.
Tulis Komentar