Daerah

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Cakades Kemuning Tua Dipolisikan

Saat melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu di Mapolres Inhil.

GAGASANRIAU.COM, KEMUNING - Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipolisikan dengan dugaan menggunakan ijazah ilegal alias palsu.

Rifky Seftiono SH.MH selaku Kuasa Hukum membenarkan bahwa ia dan kliennya Suardi telah melaporkan HN yang sudah terdaftar sebagai Cakades Desa Kemuning Tua ke Mapolres Inhil atas dugaan penggunaan ijazah paket A ilegal tanggal 15 September 2021.

“Setelah resmi melaporkan HN secara Pidana, kami juga akan melaporkan HN secara Perdata dan meminta kepada Panitia Pendaftaran Pilkades Desa Kemuning Tua untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan HN sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Kemuning Tua,”Sebut Pengacara Muda ini.

Rifky menjelaskan beberapa anggota panitia pengawas Pilkades dari Desa Kemuning Tua sudah menyurati pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabbarat untuk menanyakan legalitas keabsahan ijazah paket yang digunakan inisial HN pada pilkades Desa Kemuning Tua.

Setelah lebih dari satu bulan surat yang dilayangkan pihak panitia pengawas pilkades tersebut tidak mendapatkan hasil atau jawaban yang pasti.

"Kami sudah mengumpulkan data-data yang akurat, seperti Ijazah paket A yang digunakan terlapor ditanda tangani oleh Ketua PKBM BM sendiri," terangnya.

Menurut aturan, paparnya, Ijazah paket A lulusan tahun 2013 ditanda tangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, itu berlaku di seluruh Indonesia. Namun anehnya pada ijazah paket A yang atas nama HN tersebut ditanda tangani oleh Ketua PKBM yang bersangkutan. 

Kemudian pada tanggal pengeluaran ijazah paket A HN dinyatakan lulus pada tanggal 15 juni 2013, sedangkan ijazah tersebut ditanda tangani tanggal 11 juni 2013 berstempel cap PKBM tersebut. 

"Keanehan pada tanggal kelulusan lebih dulu ditanda tangani dari pada pernyataan lulus," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan HN Cakades Kemuning Tua masih belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan mengenai tudingan penggunaan ijazah palsu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar