Hukum

Polresta Pekanbaru Gagal Jemput Anak Anggota DPRD Pekanbaru Pelaku Cabul

Tim Unit PPA Polresta Pekanbaru dibantu 2 personil Sat Brimob yang berpakaian sipil mendatangi rumah terlapor di Jalan Mangga, Gang Baitul Makmur, Kecamatan Sukajadi, Senin (29/11/2021).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak penyidik Polresta Pekanbaru dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) gagal ”menjemput” AR (20 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru. Ia dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang berusia 15 tahun.

Dari pantauan di lapangan, Tim Unit PPA Polresta Pekanbaru dibantu 2 personil Sat Brimob yang berpakaian sipil mendatangi rumah terlapor di Jalan Mangga, Gang Baitul Makmur, Kecamatan Sukajadi, Senin (29/11/2021).

Akibat tak menghadiri undangan dari pihak Polresta Pekanbaru terkait laporan pencabulan anak dibawah umur AR terpaksa harus dijemput. Namun sayangnya polisi harus pulang dengan tangan kosong karena yang dicari tidak ada dirumah tersebut.

Menurut Syamsuddin kepada penyidik Polresta, terlapor AR memang jarang di rumah mewah milik anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial ES itu. Ia menyebut AR tinggal di kawasan Air Dingin, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Orangtua terlapor yang anggota DPRD yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0812 6141 ***8 terkait keberadaan anaknya itu, belum mau merespon konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, AR dilaporkan ayah korban Anies (44) karena telah menyekap puterinya yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya disekap, putrinya yang masih berusia belasan tahun itu dipaksa berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Korban sudah berupaya memberontak, tetapi pelaku mengancam akan menyumbat mulut korban dengan narkoba jenis sabu lalu akan memanggil polisi untuk menangkapnya. Pada malam itu, korban dipaksa berhubungan intim sebanyak 2 kali.

Dibeberkan Anies, anaknya berkenalan dengan anak anggota DPRD itu melalui media sosial (medsos) Facebook. dengan akun @Permana Dimas, Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hari ke hari, antara terlapor dan pelapor saling curhat.
Suatu ketika, tepatnya pada Senin (25/10/2021) malam, pelapor curhat kalau dia lagi marahan dengan ibu kandungnya.

Lalu terlapor menawarkan untuk menginap di rumahnya. Nanti korban tidur berdua dengan neneknya dalam satu kamar. Pendek kata, pelapor menginap di rumah itu dan di tengah malam dia disekap dan diperkosa.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar