Hukum

Modus Minta Sumbangan Jualan Doa, 2 WNA Pakistan Ditangkap Polres Rohul

Diduga pelaku jualan doa saat di interogasi petugas

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan Polres Rohul bersama Tim Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022, mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah hukum daerah setempat. 

Kini sudah diserahkan ke Imigrasi Pekanbaru. Keduanya diamankan, dalam sandi Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022 dipimpin
 Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Diceritakan oleh Aipda Mardiono Pasda SH, Kepala Seksi Humas Polres Rohul kejadian itu diketahui Kapolsek Kepenuhan saat dia menemukan adanya WNA asal Pakistan melaksanakan kegiatan meminta bantuan dana kepada jama'ah masjid di Kecamatan Kepenuhan.

Dan ketika itu pada Rabu (20/4/2022) malam Kapolsek Kepenuhan jadi penerjemah mereka. Kemudian dari hasil ngobrol dengan WNA tersebut, muncul lah kecurigaan Kapolsek Kepenuhan.

"Makanya pada subuh nya, mereka melakukan kegiatan yang serupa, yakni meminta sumbangan dengan cara meyakinkan jemaah, mereka ini musafir dan doanya makbul

jadi kalau jemaah memberikan sumbangan akan didoakan dan Allah akan mengganti berlipat ganda " beber Mardiono.

"Sehingga kata-kata itulah yang digunakan mereka untuk meyakinkan dan membuat jemaah percaya," kata Kapolsek Kepenuhan  Iptu Anra Nosa SH MH dituturkan Mardiono.

Kemudian Kapolsek, mulai melakukan wawancara dan menanyakan passport dan visa mereka, setelah itu melalukan koordinasi dengan pihak Migrasi.

Dari hasil data yang diterima diketahui bahwa visa kedua WNA ini adalah visa pengunjung yang notabenenya tidak boleh melakukan perbuatan yang menghasilkan uang dan mendapat keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Setelah itu kata Mardiono, sesuai kejadian tersebut, Kapolsek menghubungi Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.
 Dan AKBP Eko memerintahkan untuk membawa WNA tersebut ke Mako Polres.

Di Mako Polres dilakukan pendalaman oleh Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal  sambil menunggu pihak Migrasi menjemput.

Selanjutnya, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 05.30 Wib, di Masjid Besar AL - Ikhwan Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra beserta Kanit Intelkam melakukan kegiatan monitoring tentang WNA asal Pakistan yang melaksanakan kegiatan meminta bantuan dana kepada Jama'ah Masjid yang ada di Kecamatan Kepenuhan.

"Dari hasil monitoring bahwasanya terdapat Dua WN asal Pakistan, melaksanakan kegiatan meminta bantuan dana di masjid-masjid di Kecamatan Kepenuhan. Adapun WNA asal Pakistan tersebut AB dan AG," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dituturkan Mardiono.

"Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan melakukan wawancara terhadap Dua WNA asal Pakistan tersebut," sebut Mardiono lagi.

Lanjutnya, dari keterangan kedua WNA tersebut mengatakan keduanya datang di Kecamatan Kepenuhan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Jenis X Ride dengan Nopol BM 4979 AB pada, Rabu,  20 April 2022, ke tempat tersebut.

"Sedangkan kegiatan meminta bantuan dana untuk wilayah Kecamatan Kepenuhan sudah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu di masjid At Taqwa, masjid AL-Hidayah  dan masjid Besar AL-Ikhwan," jelas AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

"Sementara bantuan dana yan diminta tersebut menurut keterangan mereka akan digunakan untuk Rumah Tahfiz yang ada di wilayah tempat tinggalnya di Negara Pakistan," katanya.

Lebih jauh, Kapolres Rohul menerangkan jumlah uang yang terkumpul dari bantuan Para jama'ah Masjid yang ia terima saat ini berjumlah Rp. 8.500.000

Kemudian, berdasarkan, hasil wawancara terhadap WNA asal Pakistan tersebut, Kapolsek Kepenuhan, Iiptu Anra Nosa, SH, MH melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, Abdi Wasdakim sebagai Kanim di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Kemudian Kasubsi Penindakan, Dekri
 dan dari hasil koordinasi diketahui WNA AB dan AL diduga telah melakukan perbuatan  pidana

"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, sebagaimana yg dimaksud di dalam rumusan Pasal 122 huruf a UU No 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung Aipda Mardiono AIPDA Mardiono.

"Saat ini pihak Imigrasi Pekanbaru telah bergerak menuju Polres Rohul untuk menjemput kedua WNA tersebut," tambahnya.

Terhadap ke-2 WNA tersebut kata Mardiono telah diamankan di Sat Reskrim Polres Rohul, menunggu pihak Imigrasi Pekanbaru melakukan penjemputan ke Polres Rohul.

"Alhamdulillah, hingga kini situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar