Hukum

GPMPPK Desak Kejagung Copot Kejati Riau, Gagal Tangani Korupsi Hibah Siak

GPMPPK saat Demonstrasi di Kantor Kejagung RI di Jakarta, Jumat (27/5)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaja Subagja, dinilai tidak serius menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak harus segera mencopot Jaja Subagja sebagai Kepala Kejati Riau. 

Hal itu disampaikan Riau massa yang mengatas namakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) saat mendemo kantor Kejagung RI di Jakarta pada, Jumat, 27 Mei 2022.

Massa yang datang membawa beberapa spanduk yang bertuliskan "Copot Kejati Riau Yang Mandul Terhadap kasus korupsi besar di Provinsi Riau".

Serta spanduk yang bertuliskan desakan agar Jaksa Agung turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011 2019. Selain itu massa juga membawa mobil komando pengeras suara sambil berorasi.

Dikatakan Rsiwan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi GPMPPK, bahwa demonstrasi yang mereka lalukan ini merupakan aksi lanjutan, dimana sebelumnya telah digelar juga di kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada 18 Mei 2022 kemarin.

Selain itu juga kata Riswan pihaknya sudah menemui pihak Kejati Riau dan diterima Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, serta Kasidik Risky Rahma Rahmatullah, pada 23 Mei 2022 lalu di Kejati Riau.

Dalam orasinya GPMPPK menilai Kejati Riau tidak serius lagi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah bagi OKP di Kabupaten Siak semasa Syamsuar menjadi Bupati dan kini menjadi politisi Golkar itu menjabat Gubernur Riau.

"Dugaan kasus korupsi dana hibah di Siak pada tahun anggaran 2011-2019 seharusnya menjadi prioritas, tetapi Kejati malah mengejar kasus korupsi bansos yang diterima fakir miskin, sementara dana hibah yang diduga dinikmati oleh kroni-kroni terdekat Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ketua OKP seperti KNPI, Karang Taruna dan lainnya, justru tidak disentuh, padahal sebelumnya Ulil, Iksan, dan Indra Gunawan telah diperiksa, namun sampai saat ini seolah olah hilang " beber Riswan.

Untuk itu lah kata Riswan lagi, GPMPPK yang meminta Kejagung RI turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019.

Pasalnya kata Riswan Kejati Riau sudah tidak mampu lagi bekerja independen untuk memeriksa kasus tersebut.

"Seharusnya Kejaksaan lebih fokus kepada dugaan korupsi dana hibah, bukan korupsi bansos yang jelas diterima fakir miskin. Dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak berdasarkan LHP Keuangan Pemkab Siak yang dilakukan oleh BPK RI, dan d idalam LHP tersebut dengan jelas BPK menjelaskan adanya temuan pemberian dana Hibah terus menerus setiap tahun anggaran kepada OKP yang sama," tegas Riswan.

Dan hal tersebut tegas Riswan jelas melanggar hukum. Penerimanya beber Riswan adalah Ulil, Iksan dan Indra Gunawan yang merupakan orang dekat Syamsuar menjadi ketua pada OKP penerima dana hibah.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar