Hukum

Kasus 4 PNS DLHK Riau Ditangkap, Makmun Murod Irit Bicara

Makmun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Makmun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengungkapkan dirinya belum bisa banyak berkomentar soal anak buahnya ditangkap.

"Saya belum bisa banyak komentar karena sedang proses," kata Makmun Murod seperti dilansir Bukamata.co, Selasa (19/7/2022).

Makmun Murod juga enggan menanggapi pertanyaan apakah ke empat anak buahnya itu yang sebagian PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam masa tugas atau dinas.

Dimana sebelumnya, 4 PNS DLHK Riau ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan pada Senin (18/7) lalu, diduga telah melakukan pemerasan.

Ke empat PNS di DLHK Riau itu masing-masing laki-laki berinisial MAG 41 tahun, HS 51 tahun, dia bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, BUS,44 tahun, dan TEL 54 tahun. 

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, keempat PNS itu diduga melakukan Tindak Pidana atau korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Dugaan korupsi itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau membayar dengan menerima pembayaran atau potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Perilaku korupsi itu terjadi pada Senin, 18, Juli, 2022, sekitar pukul 17.05 Wib di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Diterangkan AKBP Guntur, kejadian itu berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum PNS DLHK Provinsi Riau. Empat PNS DLHK Provinsi Riau mendatangi pekerja yang sedang mengoperasikan alat berat eksavator di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

"Setelah mendapat informasi tersebut petugas menjumpai 4 orang oknum petugas Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) Provinsi Riau yang telah menerima uang sebesar Rp. 6.800.000, atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut " terang AKBP Guntur.

Dari tangan pelaku ini terang AKBP Guntur, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp .6.800.00, dan satu unit kunci alat berat.

Para pelaku ini terang AKBP Guntur akan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar