GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Sakit hati dengan temannya Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya, hal ini dilakukan sebab sang teman sering mengganggu dan mengajak pacarnya untuk pergi jalan.
Akhirnya temannya mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.
Taufik yang merupakan buruh harian itu melakukan aksinya pada Jumat (6/3/2023) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ia melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.
Karena Taufik merasa sakit hati pada temannya ia akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.
Kemudian Taufik memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.
Esoknya Taufik dihubungi calon pembeli, dan sepakat motor milik temannya dijual dengan harga Rp19 juta dan motor tersebut langsung dijemput kerumah kontrakannya..
Kemudian Taufik menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor yang sudah di ambil dari temannya, John Roy. Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Sepulang kerja, Jhon Roy kaget melihat sepeda motornya tidak ada ditempat, dan langsung. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3/2023) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.
Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.
Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana
"Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Aldininggar Pandanwangi selaku JPU, Selasa (21/3/2023).
Asep menyebut, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Seluruh syarat lainnya, kata Marel, juga dipastikan telah terpenuhi.
"Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepeda motornya telah dikembalikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya kepada pembeli kendaraan tersebut," sebut Zulham.
"Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada hari Kamis (9/3/2023," sambungnya.
Dengan telah dihentikannya penuntutan perkara itu, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya. "Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.
Orang tua dari Taufik, Tarso Mahendro Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.
"Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian Mudah mudahan anak kami bisa berbuat lebih baik untuk masa depannya," ucapnya.
Tulis Komentar