Hukum

TNI AL Dumai Ungkap Penyelundupan Ballpress di Perairan Pulau Halang

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas di Perairan Pulau Halang, Kamis (21/9/2023).

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Aparat TNI AL Dumai mengungkap penyelundupan ballpress sebanyak 700 koli dengan total berat 56.000 Kg di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal tanpa cukai itu pada Rabu, 20 September 2023, di sebuah Kapal Motor (KM) bermerek Rifqi Wijaya GT 34 diduga tanpa dokumen resmi.

"Kami menemukan barang bukti 700 koli dengan total berat 56.000 Kg ballpress di kapal Rifqi Wijaya GT 34," kata Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, S.E., M.Tr. Hanla., M.M, Kamis (21/9/2023).

Pengungkapan penyelundupan barang bekas tersebut berawal informasi dari intelijen tentang rencana penyelundupan ballpress dari negara jiran ke wilayah kerja Lanal Dumai, tepatnya perairan Pulau Halang.

"Kami mendapat informasi dari intelijen tentang rencana penyelundupan Ballpress ke wilayah kerja Lanal Dumai," ungkapnya.

Lanal Dumai dengan cepat mengerahkan berbagai sumber daya seperti Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, F1QR Lanal Dumai, dan Kal Tedung I-1-37. 

"Setelah kurang lebih 12 jam pencarian, kapal yang diduga bermuatan ballpress tersebut berhasil diamankan," terangnya.

Menyusul penemuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa ballpress tersebut berasal dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi, namun tanpa dilengkapi dokumen kegiatan kepabeanan.

"Langkah selanjutnya, kapal beserta muatannya akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan untuk ditindak lebih lanjut," sebutnya.

Komandan Lanal Dumai menegaskan, keberhasilan ini merupakan respons langsung dari arahan Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I.

"Wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka, pintu masuk utama penyelundupan, khususnya ballpress," pungkasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan Ballpress sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg tanpa dokumen Kepabeanan (ilegal). Keterangan dari  nakhoda ballpress tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.

"Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan." Tutupnya.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar