GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu (Inhu) Probvinsi Riau berinisial AR ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau, mengungkapkan AR terbukti melakukan korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud.
Tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu, Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 05 Mei 2023.
Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 09 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 22 November 2023," ungkap Bambang dalam keterangan pers, Rabu (22/11/2023) di Pekanbaru.
Terhadap tersangka AR setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Dibeberkan Bambang modus tersangka AR mencuri uang nasabah dan kas BRKS ini pada tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan tindakan fraud saat dia bertugas sebagai Teller dan Customer Service.
"Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan," papar Bambang.
AR ujar Bambang, telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 5.254.771.304,00. AR juga mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah sebesar Rp. 2.210.537.000,00.
"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp.7.465.308.304," terangnya.
Diterangkan Ketut, Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Terhadap Tersangka AR dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.