Hukum

Polisi Bongkar Aktivitas Penambangan Ilegal, Alat Bskavator Merk Hitachi Disita

Salah satu pelaku ditetapkan menjadi tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal di Tenayan Raya, satu unit eskavator pun turut disita.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satu unit alat berat jenis eskavator merk Hitachi PC210 disita tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya.

Penggerebekan dan penyitaan alat berat tersebut pada Selasa (28/5/2024), sebagai barang bukti atas dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Aktivitas ilegal itu saat beroperasi di Jalan Budi Bakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Selain alat berat, dua unit truk juga sempat diamankan.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi rusaknya akses masyarakat yang diduga akibat lalu lalang truk yang bermuatan tanah timbun.

"Di lokasi, personel menemukan adanya kegiatan penambangan dengan cara menggali tanah urug menggunakan alat berat lalu mengisi ke mobil dump truk," kata Iptu Dodi, Kamis (30/5/2024).

Melihat penampakan itu, personel lalu mendatangi seorang pria inisial M alias Anto dan menanyakan terkait legalitas terhadap aktivitas penambangan tanah tersebut.

"Dia selaku juru tulis dan pengelola, dia tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan izin tentang penambangan tersebut," paparnya.

Dengan begitu, personel pun menggiring tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Yakni, pria inisial O alias Oyon selaku operator alat berat, kemudian inisial D alias Parlin selaku pemilik tanah serta M alias Anto selaku pengelola.


"Selain dua unit dumb truk kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," jelas Iptu Dodi.

Dirincikannya, aktivitas tersebut beraksi lebih kurang 4 hari dan telah mengangkut tanahn timbun sebanyam 600 truk dengan omset Rp30 juta.


"Dimana setiap truknya dijual tersangka sebesar Rp50 ribu rupiah, jadi dalam 4 hari mereka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta," urainya.

"Para pelaku ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," tutupnya.


Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar