Hukum

Kejari Sebut Korupsi Hotel Kuansing, Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Nurhadi Puspandoyo, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemberkasan perkara Hotel Kuansing dengan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singiingi, Sukarmis tinggal menunggu persiapan pelimpahan ke pengadilan. Namun demikian, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Dalam perkara ini Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kajari Kuansing telah melakukan pemeriksaan beberapa pejabat setempat.

Dimana. Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing telah melakukan ekpos dan berkesimpulan bahwa ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut juga sudah  diperiksa, nama lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

Lantas apakah perkara tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada Sukarmis mantan Bupati Kuansing saja ?. Dimana Sukarmis sendiri saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Informasi terbaru Nurhadi saat diwawancara mengatakan bahwa dalam perkara Hotel Kuansing ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Bisa jadi ada lagi tersangka baru, sepanjang ada alat bukti yang mendukung akan ditetapkan tersangka lagi " kata Nurhadi kepada Gagasan, Rabu malam 12, Juni, 2024 melalui pesan daring melalui telepon genggamnya.

Hal itu dia sampaikan saat ditanyakan apakah kasus tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada mantan Bupati Kuansing Sukarmis saja.

BACA JUGA : Akankah Muslim Mantan Ketua DPRD Ini Jadi Tersangka Korupsi Hotel Kuansing?

Namun katanya lagi hingga saat ini belum ada pemeriksaan pihak-pihak lain dan hanya menunggu persiapan pelimpahan tersangka Sukarmis ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah tidak ada (pemeriksaan_red), tinggal persiapan pelimpahan TSK S ke Pengadilan, pemeriksaan sudah selesai " ujar Nurhadi.

Sebelumnya. Sukarmis usai ditetapkan jadi tersangka eks Bupati Kuansing itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "jelas Bambang.

Sukarmis diancam hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar