Hukum

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

3 Pelaku dari 5 yang berhasil di amankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/6/2024) malam.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan lima paket sabu seberat 4.968,4 gram dan 20.000 butir pil ekstasi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menyampaikan kepada media di Pekanbaru pada Sabtu (29/6/2024), mengungkapkan detail penangkapan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelintung, Kota Dumai," kata Kombes Pol Manang Soebekti, Minggu (30/6/2024).

"Kami berhasil mengamankan 5 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 4.968,4 gram dan 4 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan pil ekstasi berwarna merah muda sebanyak lebih kurang 20.000 butir dengan berat bersih 8.924,48 gram," jelas Manang.

Dalam operasi ini, tiga kurir narkoba berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Mereka adalah YLPS (31), Ar (40), dan Na (30), ketiganya warga Dumai. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.25 WIB.

"Para tersangka membawa sabu tersebut dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menuju ke Sumatera Selatan menggunakan mobil Daihatsu All New Xenia warna abu-abu metalik No.pol D 18XX AJX," sambungnya.

Pengembangan kasus dilakukan melalui metode Control of Delivery, di mana tim membawa tersangka YAPS ke Palembang, Sumatera Selatan. Hasilnya, dua pelaku tambahan berhasil ditangkap.

"Dari hasil pengembangan kasus, berhasil ditangkap dua pelaku lagi yaitu DW (33) warga Jalan Mitra I Kelurahan Sako dan DSU (25), warga Jalan Gria Atena Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang," ungkap Manang.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peran dua tersangka yang diamankan di Palembang adalah sebagai penjemput barang yang diperintahkan oleh AS (DPO)," tambah Manang.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar