GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Said Mukshin Syam (41) yang menjadi korban oknum perwira polisi di Riau dalam kasus penggelapan kecewa lantaran hingga kini mobil Toyota Fortuner miliknya masih dikuasai oleh penadahnya.
Mobil Toyota Fortuner tersebut digadaikan oknum perwira polisi berpangkat inspektur Dua (Ipda) inisial DTH (40) yang
berdinas di Polres Dumai.
Padahal kata Said, mobil miliknya tersebut adalah Barang Bukti yang seharusnya disita. Dan parahnya lagi penadah atau
yang menampung barang bukti tersebut masih bebas melenggang dengan menguasi mobil miliknya.
"Kami minta agar mobil tersebut juga disita sebagai barang bukti, apalagi yang menampung mobil tersebut masih memiliki
mobil tersebut bahkan di posting pula di akun tiktok untuk dijual, kan aneh, " tegas Said kepada Gagasan, pada Selasa malam 18, Februari 2024 di Pekanbaru.
Karena jelas Said, mobil tersebut adalah barang bukti yang bisa dihilangkan jika tidak disita. "Apalagi di posting pula di live tiktok mau dijual " ujarnya.
Untuk itu kata Said, dia berharap agar pihak penyidik kepolisian agar menyita dan mengusut kasus penggelapan mobil Toyota Fortuner miliknya tersebut hingga tuntas.
"Karena kami meyakini ini ada kongkalikong dalam kasus penggelapan ini, apalagi penadahnya masih bebas berkeliaran
menguasai mobil saya " tukas Said.
Sementara itu Afril Prima Vera alias Buyung penadah atau pihak yang menerima gadaian mobil jenis Toyota Fortuner TRD AT warna cokelat tua metalik tersebut tidak membantah bahwa mobil tersebut masih dia kuasai.
"Kan sudah ditangani Polsek dengan Polresta dan tersangkanya sudah dapat " kata Buyung kepada Gagasan pada Rabu pagi 19 Februari 2024 melalui pesan dari gawainya.
Ketika ditanya apakah mobil tersebut masih dia kuasai, dirinya tidak menampik. "Tanya aja sama penyidik. Penyidik yang sudah ambil keterangan " kata dia.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tenayan Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi belum disitanya mobil yang masih dikuasai Buyung tersebut hingga berita ini dilansir belum memberikan keterangan resminya.
Pesan yang dikirim ke nomor teleponnya juga tidak dibalas. Begitu juga Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana juga tidak merespon saat ditanyakan kenapa mobil milik korban tidak disita dari penadahnya.
Untuk diketahui, Perwira polisi, Ipda DTH (40) ditangkap anggota Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Perwira lulusan SIP tersebut ditangkap kasus penggelapan mobil jenis Fortuner.
Informasi yang dihimpun, Ipda DTH ditangkap anggota Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Penangkapan DTH dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino.
Penangkapan DTH dilakukan pada Minggu (27/1) lalu. Saat itu DTH berada di Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan Ipda DTH ditangkap.
Selanjutnya ia dibawa ke Polsek untuk diintorgasi terkait kasus penggelapan yang dilaporkan SM.
Adapun mobil yang digelapkan adalah jenis Toyota Fortuner TRD AT warna cokelat tua metalik.
Mobil dirental pada Februari tahun 2024 atau sekitar 1 tahun lalu.
Polisi menyebut motif DTH menggelapkan mobil karena ekonomi. Mobil yang dirental dijual untuk keperluan sehari-hari.
"Motif tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bery.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta.