GAGASANRIAU.COM, PUJUD - Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 54,02 gram.
Penangkapan dilakukan di Simpang Lombok, Gang Oto, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan yang didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Dahri Iskandar Lubis, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar ada penangkapan di Simpang Lombok, Gang Oto, Kepenghuluan Sungai Tapah," kata IPDA Dahri Iskandar Lubis.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/III/2025/Unit Reskrim/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 06 Maret 2025.
Kronologi bermula Rabu (5/3/2025) malam, sekitar pukul 00.00 WIB, pelapor Sobaruddin (40) menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kepenghuluan Sungai Tapah.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Kapolsek Pujud, yang segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Pujud kemudian bergerak ke lokasi dan mengidentifikasi seorang terduga pelaku, Sunardi alias Gondrong (42).
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah Sunardi dan langsung mengamankannya.
"Pria tersebut mengaku bernama Herianto alias Heri (42), warga Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," terangnya.
Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik berisi lima paket sabu yang dibungkus tisu putih, disimpan dalam kantong celana jeans abu-abu yang diletakkan di dalam lemari rumah Sunardi.
"Herianto mengakui bahwa barang haram tersebut milik Sunardi," sambungnya.
Petugas kemudian mencari Sunardi, yang saat itu sedang berada di sebuah warung. Setelah ditangkap, polisi kembali menggeledah rumahnya dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 54,02 gram sabu dalam lima paket plastik bening, dua timbangan digital warna hitam dan hijau stabilo, satu alat hisap sabu (bong), satu toples warna pink, dua gunting, dua unit handphone (Oppo hitam dan Nokia biru).
Selanjutnya ditemukan dua buah mancis, satu kotak plastik, satu dompet warna hitam, satu tas selempang warna hitam, uang tunai Rp2.900.000.
"Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi sabu (AMP)," ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pujud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba.