GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia, Dr. Ir. H. M. Idris Laena, M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar (Purn) Soeharto.
Idris Laena menegaskan bahwa seluruh syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan telah dipenuhi oleh almarhum Soeharto. Selain itu, pengabdian serta jasa-jasa Soeharto kepada bangsa dan negara dinilai sangat besar dan berpengaruh terhadap perjalanan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Satkar Ulama Indonesia merupakan organisasi yang didirikan oleh Presiden Soeharto bersama sejumlah tokoh pemerintahan dan ulama pada 13 Maret 1970. Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dengan Soeharto, Satkar Ulama sejak awal konsisten mendorong melalui Partai Golkar agar Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Upaya tersebut sempat menghadapi dua hambatan utama.
Hambatan pertama terkait Tap MPR RI No. XI/MPR/1998. Namun, Idris Laena menyampaikan bahwa MPR periode 2019–2024 telah memberikan penjelasan resmi melalui surat pada tahun 2024 yang menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak lagi menjadi penghalang.
Hambatan kedua adalah isu pelanggaran HAM yang kerap disuarakan sejumlah LSM dan organisasi pemerhati HAM. Meski demikian, menurut Idris, tidak ada satu pun lembaga resmi negara, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang pernah menetapkan keputusan hukum mengikat bahwa Soeharto terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari MPR, dukungan berbagai organisasi masyarakat, serta pandangan mayoritas tokoh bangsa yang menilai besarnya jasa Soeharto bagi Indonesia, akhirnya pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tahun ini.
Idris Laena berharap keputusan tersebut dapat menjadi pengingat atas kontribusi Soeharto sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan pembangunan bangsa.(*)