GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penolakan warga Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kuantan Singingi (Kuansing) terhadap relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), masih berlanjut meskipun saat ini relokasi terus dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Rencana relokasi masyarakat dari kawasan TNTN ke Desa Pesikaian, mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di kantor Desa Pesikaian sekitar sepekan lalu.
Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Gerindra Zulhendri mengatakan aksi tersebut awalnya direncanakan berlangsung di kantor PTPN V. Namun akibat hujan, massa mengalihkan aksi ke kantor desa.
Dalam aksinya, warga menyatakan keberatan atas rencana relokasi masyarakat TNTN ke wilayah mereka, tepatnya di areal Afdeling 7, 8, dan 9 kebun PTPN V.
"Penolakan ini disampaikan langsung masyarakat bersama para pemangku adat, termasuk Datuk Bungsu selaku penguasa wilayah adat setempat,"ujar Zulhendri.
Mereka menegaskan, lahan yang direncanakan menjadi lokasi relokasi merupakan kawasan hutan ulayat milik masyarakat adat Cerenti.
Menurut keterangan yang disampaikan masyarakat kepada Zulhendri, hutan ulayat tersebut telah dikerjasamakan dengan PTPN V sejak tahun 2005 melalui pola bagi hasil 40-60, yakni 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk PTPN V.
Perjanjian kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) selama 23 tahun dan akan berakhir pada 2028.
"Artinya, dalam tiga tahun ke depan, lahan tersebut akan dikembalikan kepada ninik mamak atau pemangku adat Desa Pesikaian. Inilah yang menjadi dasar kuat penolakan masyarakat terhadap rencana relokasi, karena mereka menilai tanah ulayat itu akan segera kembali menjadi hak adat sepenuhnya,"tegasnya.
Hasil penelusuran Zulhendri di lapangan juga menunjukkan, PTPN V tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. PTPN V hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sekitar tahun 2005-2006 sebagai dasar kerja sama dengan masyarakat adat.
Zulhendri juga menambahkan, penolakan masyarakat juga dipicu oleh belum adanya pemberitahuan dan musyawarah resmi terkait rencana relokasi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap program relokasi yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai langkah strategis menyelamatkan kawasan hutan konservasi.
Ia menyebut relokasi TNTN sebagai terobosan besar untuk mengakhiri pembiaran terhadap permukiman di kawasan konservasi yang selama ini telah dihuni masyarakat, bahkan telah berdiri rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, TNTN merupakan pilot project nasional di Provinsi Riau yang harus dijaga agar tidak gagal.
"Oleh karena itu, kita mendorong adanya proses mediasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait agar relokasi ke Desa Pesikaian dapat disepakati bersama,"jelas Zulhendri.
Ia berharap penyelesaian ini menjadi model penanganan kawasan konservasi lainnya di Riau, seperti Rimba Baling, Bukit Batabuh, Suaka Margasatwa Sungai Dumai, Sungai Apit, hingga Taman Nasional Zamrud.
"Jangan sampai niat menyelesaikan masalah di TNTN justru melahirkan masalah baru. Kita ingin proses relokasi ini berjalan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,"jelasnya.(*)