GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan dua tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi penguasaan ilegal Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Meski audit mencatat kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar, kedua tersangka hingga kini masih menghirup udara bebas tanpa penahanan.
Dua sosok yang terseret dalam skandal menahun ini adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis (2012–2017), serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2), namun upaya pemeriksaan perdana pada Kamis (19/2) berakhir antiklimaks.
"Pemeriksaan kedua tersangka akan dijadwalkan ulang," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, Kamis (19/2).
HJ hadir tanpa pengacara sehingga pemeriksaan ditunda, sementara tersangka S mangkir dan hanya mengirimkan surat resmi.
Aset Negara Jadi 'Bancakan' Swasta Selama 9 Tahun
Kasus ini mengungkap bobroknya pengamanan aset di lingkungan Pemkab Bengkalis. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014, pabrik yang berlokasi di Desa Tengganau tersebut sah milik daerah.
Ironisnya, setelah eksekusi dilakukan Kejari Bengkalis pada 2015, aset tersebut justru seolah "dibiarkan" jatuh ke tangan swasta.
Tersangka HJ dituding lalai secara sengaja karena tidak mencatatkan pabrik dalam inventaris daerah serta membiarkan aset tersebut tanpa status penggunaan yang jelas.
Celah inilah yang dimanfaatkan tersangka S untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tanpa izin resmi sejak November 2015 hingga Juli 2019.
Bahkan, bak "negara di dalam negara", S nekat menyewakan pabrik milik Pemda tersebut kepada pihak lain hingga Maret 2024 tanpa secuil pun persetujuan dari Pemkab Bengkalis.
Surat Penghentian yang Dianggap Angin Lalu
Kejanggalan kian meruncing saat diketahui Pemkab Bengkalis sebenarnya pernah mengirim surat penghentian operasional pada Januari 2017.
Namun, aktivitas pabrik tetap melenggang tanpa hambatan selama tujuh tahun berikutnya. Hal ini memicu pertanyaan besar, mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah membiarkan pencurian aset negara ini berlangsung secara kasat mata dalam durasi yang begitu lama?.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengonfirmasi angka kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp30.875.798.000. Angka tersebut mencakup nilai operasional dan potensi pendapatan daerah yang hilang akibat penguasaan ilegal.
Ancaman Pidana dan Bayang-Bayang Impunitas
Kedua tersangka kini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman penjara, mereka dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.
Namun, publik kini menanti ketegasan Kejati Riau. Mengingat lamanya durasi kejahatan ini berlangsung (2015–2024), penahanan terhadap kedua tersangka dipandang perlu untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.
Skandal PMKS Bengkalis menjadi potret buram bagaimana aset bernilai miliaran rupiah bisa "dijarah" oleh oknum pejabat dan pengusaha di bawah hidung otoritas pengawas.
Kejati Riau kini diuji, apakah proses hukum ini akan tuntas hingga aktor intelektual lainnya terseret, atau berakhir sebagai seremoni penetapan tersangka tanpa penahanan yang berarti?