GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Pelan-pelan akhirnya tabir gelap pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis, kian tersingkap.
Sebuah pengakuan tersangka berinisial HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, melancarkan bantahan keras atas tuduhan korupsi yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dugaan "barang bukti korupsi yang kembali dikorupsi.
HJ bersikeras bahwa keterlibatannya hanya sebatas pada tahap formalitas penerimaan aset pemerintah daerah pada 2015 silam, saat transisi kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Ahmad Syah Harrofie.
Baca juga : Skandal PMKS Bengkalis: Negara Rugi Rp30 Miliar, Tersangka Masih Melenggang Bebas
"Keterlibatan saya bermula saat menjabat Sekretaris Dinas Koperasi pada 2015. Setelah serah terima selesai, tanggung jawab aset beralih ke Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah. Tim kami sudah tidak punya kewenangan lagi," tegas HJ dalam keterangannya, Sabtu (21/2) dikutip dari riaupos.jawapos.com..
Jejak 'Gelap' Penguasaan Aset Sembilan Tahun
Kasus ini merupakan sisa-sisa perkara korupsi tahun 2004 yang melibatkan sosok Fa dan MK, yang divonis bersalah karena menyimpangkan pinjaman lunak Rp10 miliar untuk pembangunan pabrik tersebut.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan perampasan aset untuk negara pada 2014, fakta di lapangan justru berbicara lain.
Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus adanya praktik lancung di mana aset tersebut diduga dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum sah selama sembilan tahun, terhitung sejak 2015.
Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, mengungkapkan bahwa aset milik Pemkab Bengkalis tersebut diduga "dikuasai" secara ilegal hingga menimbulkan kerugian negara yang angkanya bikin geleng-geleng kepala.
Simpang Siur Angka: Rp30 Miliar atau Rp1 Triliun?
Kritik tajam muncul terkait perbedaan fantastis angka kerugian negara dalam kasus ini.
HJ mengutip hasil audit BPKP yang menyebut angka kerugian di kisaran Rp30 miliar lebih. Namun, narasi penyidikan memberikan gambaran yang jauh lebih mengerikan.
Laporan awal menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1,347 triliun akibat penguasaan ilegal dan skema penyewaan fasilitas kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp250 juta per bulan selama hampir satu dekade.
"Proses hukum ini bermula setelah Fa bebas dari penjara dan melaporkan dugaan korupsi pengelolaan PMKS oleh koperasi pengelola," tambah HJ, yang kini sudah pensiun dari status ASN.
'Cuci Tangan' di Balik Administrasi?
Pernyataan HJ yang melemparkan tanggung jawab ke Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) memunculkan pertanyaan besar bagi publik.
Siapa sebenarnya yang memberikan "karpet merah" kepada pihak swasta untuk mengelola aset rampasan negara tersebut tanpa legalitas selama bertahun-tahun?.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Riau terus mendalami Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 April 2025 untuk mengurai benang kusut siapa saja aktor intelektual yang membiarkan kekayaan daerah "tergadai" ke tangan swasta.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Riau untuk membuktikan apakah mereka berani menyentuh simpul-simpul kekuasaan di masa lalu yang membiarkan penjarahan aset negara terjadi di depan mata.