GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Dalam upaya pembersihan internal yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuahkan hasil yang memprihatinkan sekaligus menjadi catatan penting bagi evaluasi kedisiplinan aparat.
Dalam gelaran tes urine serentak yang dilakukan mendadak, tiga personel terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika.
Temuan ini menjadi tantangan nyata bagi Polda Riau di tengah komitmen besar mereka memerangi peredaran barang haram di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Kejadian ini mencuatkan kembali urgensi pengawasan melekat terhadap personel yang bertugas di garis depan penegakan hukum.
Langkah Tegas Tanpa Kompromi
Tiga personel yang teridentifikasi tersebut berasal dari satuan yang berbeda: satu orang bertugas di lingkungan Polda Riau.
Dengan rincian satu anggota Polres Dumai, dan satu anggota Polres Pelalawan. Ketiganya kini harus berhadapan dengan mekanisme pemeriksaan internal yang ketat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merespons temuan ini dengan nada bicara yang tegas. Ia memastikan bahwa aturan akan tegak lurus bagi siapa pun yang melanggar kode etik, terlebih terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi atensi nasional.
“Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat. Pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal yang konsisten untuk memastikan seluruh anggota tetap dalam koridor profesionalisme,” ujar Herry, Senin (23/2).
Transparansi demi Kepercayaan Publik
Pihak Polda Riau memilih untuk tidak menutup-nutupi temuan ini. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi institusi kepada masyarakat.
Menurutnya, kejujuran internal adalah modal utama untuk membangun kembali kepercayaan publik.
“Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Pandra.
Ketiga personel yang dinyatakan positif zat methamphetamine tersebut kini diproses berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menjaga Marwah Institusi
Insiden ini harus menjadi momentum bagi Polda Riau untuk memperkuat fungsi preventif di internal. Keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Tes urine serentak ini dipandang sebagai langkah represif yang tepat untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan. Namun, yang lebih dinanti masyarakat adalah bagaimana konsistensi pengawasan ini mampu menciptakan institusi Polri yang benar-benar bersih dan "Presisi", sehingga setiap operasi pemberantasan narkoba di Riau memiliki legitimasi moral yang kuat.
Kini, nasib ketiga personel tersebut berada di meja Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana ketegasan Polda Riau dalam menjaga marwah dan integritas korps bhayangkara di mata publik.