Predator Anak di Tualang Diringkus, Polisi Bidik Sanksi Berat UU Perlindungan Anak

Predator Anak di Tualang Diringkus, Polisi Bidik Sanksi Berat UU Perlindungan Anak
Foto ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, SIAK -- Di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kembali diguncang isu memilukan terkait kekerasan terhadap anak.

Seorang pria berinisial EPA (33) kini harus meringkuk di balik sel tahanan Polsek Tualang usai diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah korban, dengan segala keberaniannya, membongkar trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. 
Laporan resmi pun dilayangkan ke meja kepolisian pada Minggu (22/2), yang langsung direspons dengan langkah cepat korps bhayangkara.

Terungkap dari Keberanian Korban

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengonfirmasi penangkapan tersangka.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat terakhir EPA dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tualang pada medio Desember 2025 silam.

"Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku," ujar Teguh Wiyono, Senin (23/2).

Langkah kepolisian ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak di wilayah hukum Riau.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, guna memperkuat konstruksi hukum di persidangan nanti.

Ancaman Pidana Berlapis

Penyidik tidak main-main dalam menjerat tersangka. EPA dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Jeratan pasal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera maksimal bagi para predator anak. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas administrasi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Menjaga Masa Depan Korban

Selain aspek penindakan, Kompol Teguh Wiyono memberikan atensi khusus pada perlindungan psikologis korban.

Ia mendesak masyarakat untuk berhenti menyebarkan identitas atau informasi yang mampu menyudutkan korban.

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan. Kami juga mengimbau semua pihak melindungi hak serta masa depan anak (korban)," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman di ruang-ruang terdekat.

Publik kini menanti ketegasan palu hakim untuk memastikan EPA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan hancurnya masa depan yang ia renggut dari korbannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index