GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Praktik lancung makelar kasus (markus) kembali memakan korban di Bumi Lancang Kuning. Seorang wanita paruh baya berinisial N (58), warga Kota Pekanbaru, dilaporkan ke Polda Riau setelah diduga menipu rekan karibnya sendiri dengan iming-iming "jalur belakang" di institusi kejaksaan.
Modusnya klasik namun mematikan. Terlapor mengklaim memiliki jaringan orang dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk meringankan hukuman terdakwa kasus narkoba. Alih-alih hukuman ringan, korban justru kehilangan puluhan juta rupiah dan mendapatkan jaminan aset fiktif.
Janji Manis di Balik Jeruji
Peristiwa ini bermula saat adik korban, Gom, tersandung kasus narkoba di Polsek Peranap pada Maret 2025. Terlapor N, yang sudah mengenal korban Diana (44) selama puluhan tahun, muncul menawarkan "solusi".
N meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya mampu melobi pihak jaksa untuk memangkas masa hukuman. Namun, "jasa" tersebut tidak gratis. N meminta uang pelicin sebesar Rp60 juta.
"Uang itu untuk mengurus adik saya yang tersandung kasus narkoba. Dia (N) meyakinkan bahwa bisa membuat keringanan hukuman di Jaksa dengan uang Rp60 juta itu," ujar Diana saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Selasa (24/2).
Diana yang saat itu berada di Jakarta melakukan transfer dalam tiga tahap: Rp50 juta pada Juli 2025, disusul dua kali pengiriman masing-masing Rp5 juta setelah ia kembali ke Pekanbaru.
Vonis Hakim yang Meruntuhkan Harapan
Kecurigaan Diana mulai terbukti saat persidangan memasuki babak akhir pada September 2025.
Bukannya keringanan yang didapat, sang adik justru divonis penjara selama 7 tahun lebih oleh majelis hakim.
"Artinya, selama berbulan-bulan sejak uang diterima, terlapor tidak melakukan apa-apa. Janji manisnya hanya isapan jempol," tegas Diana dengan nada kesal.
Saat didesak, N sempat berdalih uang tersebut sudah disetorkan ke jaksa. Namun, di bawah tekanan keluarga korban, N akhirnya mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Jaminan 'Tanah Gaib' di Dumai
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. N menandatangani surat perjanjian bermaterai dan menyerahkan sebuah surat tanah di daerah Dumai sebagai jaminan pengembalian uang sebesar Rp60 juta.
Namun, pengkhianatan N ternyata berlapis. Saat Diana melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah di Dumai, ia menemukan fakta mengejutkan. tanah tersebut tidak ada.
"Surat tanah itu aslinya tidak ada di lokasi sesuai alamat. Pejabat desa setempat juga tidak mengetahui keberadaan lahan tersebut. Benar-benar fiktif," ungkap Diana.
Hingga batas waktu Januari 2026 yang dijanjikan, N tak kunjung menunjukkan etika baik untuk mengembalikan dana tersebut.
Habis kesabaran, Diana akhirnya menyeret kasus ini ke ranah hukum.
"Saya lapor ke Polda Riau agar dia tahu rasanya berbuat jahat. Saya harap dia mendapat hukuman setimpal," pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Riau. Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pengurusan kasus hukum melalui jalur ilegal atau "orang dalam".