Setahun Membeku Tanpa Tersangka, Ada Apa Antara Kejati Riau dan BRK Syariah?

Setahun Membeku Tanpa Tersangka, Ada Apa Antara Kejati Riau dan BRK Syariah?
Ilustrasi logo BRK Syariah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Perkara dugaan korupsi di tubuh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau kini berada di titik nadir kepercayaan publik.

Pasalnya sejak naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2023, perkara skandal income smoothing (perataan laba) ini seolah "mati suri" di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Dan dalam perkara itu juga sudah lebih dari 365 hari berlalu, namun belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, status "penyidikan" seharusnya menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Lambannya progres ini memicu spekulasi liar: Apakah penyidikan ini sedang sengaja "diulur" atau justru ada upaya "pengamanan" perkara?.

Ironi 'Mesra' di Panggung Pelatihan

Di tengah kegelisahan publik menanti gebrakan jaksa, pemandangan kontras justru tersaji pada awal Februari 2026. 
Sutikno, Kepala Kejati Riau, tampak duduk "semeja" dan sepanggung dengan jajaran petinggi BRK Syariah dalam sebuah agenda pelatihan Public Speaking.

Kedekatan institusional ini dinilai sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan. Bagaimana mungkin institusi yang tengah dibidik secara hukum bisa menggelar karpet merah dan "berduet" dalam satu forum dengan sang penyidik?.

Apakah pelatihan navigasi krisis tersebut merupakan sinyal "damai" atau upaya melunakkan taji kejaksaan?

."Secara etika hukum, ini sangat memalukan. Publik melihat penyidik dan pihak yang sedang disidik asyik tertawa bersama di atas panggung, sementara uang rakyat di bank tersebut diduga dikorupsi secara sistematis," cetus Mesi Aktivis Jangkar Riau di Pekanbaru 25 Februari 2026.

29 Saksi Hanya Jadi Catatan di Atas Kertas?

Hingga saat ini, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, hanya mampu menyuguhkan data statistik, bahwa dalam perkara tersebut 29 saksi telah diperiksa, mulai dari internal bank, PT Taspen, hingga Bank Indonesia.

Bahkan, tiga komisaris utama BRK Syariah sudah "bolak-balik" dimintai keterangan sejak Januari 2024.

Namun, rentetan pemeriksaan itu terkesan hanya menjadi ritual birokrasi tanpa ujung. Publik menagih janji Pidsus Kejati Riau: Jika minimal dua alat bukti sudah ada, tunggu apa lagi? Mengapa kursi tersangka masih dibiarkan kosong melompong?

Menanti Nyali Kejati Riau

Dugaan korupsi pemberian bagi hasil atau praktik income smoothing periode 2022–2023 di BRK Syariah bukan sekadar isu teknis perbankan.

Ini menyangkut potensi kerugian keuangan daerah yang dikelola oleh BUMD kebanggaan masyarakat Riau.

Masyarakat kini tidak butuh data pemeriksaan saksi atau foto-foto pelatihan public speaking pejabat kejaksaan.

Publik butuh kepastian hukum. Jika Kejati Riau terus-menerus berdalih "masih pengumpulan alat bukti" tanpa adanya progres nyata, jangan salahkan jika stigma "penegakan hukum tebang pilih" kian melekat erat pada korps berbaju cokelat tersebut di Bumi Lancang Kuning.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index