GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Perlahan-lahan, tabir gelap dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru memasuki babak baru.
Hal itu seiring dengan pelimpahan berkas tersangka JA, yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan), publik kini menyoroti "kekebalan" sang atasan, Hambali Nanda Manurung, yang hingga kini masih melenggang bebas menduduki jabatannya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengonfirmasi bahwa berkas JA telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan pekan depan.
Namun mirisnya, status JA yang hanya merupakan tenaga honorer memicu skeptisisme publik. Mungkinkah seorang ajudan mampu mengoperasikan "industri" 38 stempel instansi palsu dan mengelola uang puluhan juta tanpa komando atasan?.
Menanti Nyali Wali Kota
Sorotan tajam kini tertuju pada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Sebagai nakhoda baru, komitmen politik Agung dalam pemberantasan korupsi sedang dipertaruhkan.
Publik mendesak Agung segera mengambil langkah administratif tegas dengan menonaktifkan Hambali Nanda Manurung dari jabatan Sekwan guna menjaga objektivitas proses hukum.
Prof. Dr Husnu Abadi, praktisi hukum salah satu kampus di Pekanbaru menegaskan bahwa penonaktifan sementara pejabat yang pusaran kasusnya sudah di meja hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan etis.
"Komitmen kepala daerah sangat penting. Jika ada pejabat yang berpotensi mengganggu proses hukum atau diduga terkait perkara, sebaiknya dilakukan penonaktifan sementara. Ini langkah preventif untuk menjaga marwah institusi," ujar Husnu dalam wawancara khusus, Kamis (26/2).
Ajudan Tumbal atau Pintu Masuk?
Ditemukannya 38 stempel berbagai instansi dalam penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD menjadi bukti autentik adanya kejahatan terorganisir.
Mustahil seorang staf honorer memiliki kewenangan struktural untuk memvalidasi dokumen-dokumen fiktif tersebut sendirian.
Husnu mengingatkan penegak hukum agar tidak berhenti pada level pelaksana teknis.
"Jangan sampai yang tersentuh hanya bawahan. Dalam kejahatan terorganisir, ada struktur. Harus ditelusuri hingga ke aktor yang memiliki kewenangan lebih tinggi," cetusnya.
Senada dengan itu, sumber internal di lingkup Pemkot Pekanbaru menyebutkan bahwa keberadaan Hambali yang masih aktif hilir mudik di gedung rakyat menciptakan preseden buruk.
"Kalau hanya berhenti di ajudan, publik akan menilai penegakan hukum ini setengah hati. Siapa yang memberi perintah? Itu intinya," ungkap sumber tersebut.
Ujian 'Bersih-Bersih' Agung Nugroho
Langkah berani Agung Nugroho untuk menonaktifkan Hambali akan menjadi sinyal kuat bahwa rezimnya tidak memberikan ruang bagi pejabat yang tersandera kasus hukum.
Sebaliknya, membiarkan Hambali tetap menjabat di tengah persidangan ajudannya hanya akan mempertebal persepsi adanya "perlindungan" politik bagi aktor intelektual.
Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota. Akankah Agung Nugroho mewujudkan janji pemerintahan yang bersih, atau membiarkan skandal SPPD fiktif ini menguap dengan mengorbankan seorang tenaga honorer di kursi pesakitan?