GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU -- Sepertinya cerita tentang peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seolah menjadi kaset rusak yang terus berulang, pengecer kecil ditangkap, namun "ikan paus" di balik bisnis haram ini tetap senyap dan tak tersentuh.
Kabar terbaru, Unit Reskrim Polsek Seberida membekuk seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) di rumahnya, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kamis (26/2).
Penangkapan ini kembali memicu pertanyaan publik, sampai kapan penegakan hukum hanya mampu memutus rantai di tingkat bawah?
Tertangkap Basah Saat 'Maketin' Sabu
MH tak berkutik saat petugas menggerebeknya sekitar pukul 14.10 WIB. Ironisnya, saat polisi masuk, ia kedapatan tengah sibuk membagi kristal haram tersebut ke dalam 15 plastik klip kecil siap edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,69 gram, timbangan digital, hingga uang tunai Rp400 ribu.
"Tersangka sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening saat diamankan," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mewakili Kapolres Inhu, Minggu (1/3).
Mata Rantai yang Terputus
Meski polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu, namun pola penangkapan ini dinilai masih sangat konvensional. Penangkapan "pengecer kelas teri" seperti MH sering kali menjadi titik henti penyelidikan.
Aliran barang haram yang masuk ke pelosok desa seperti Bukit Meranti menunjukkan adanya jalur logistik yang rapi dan terorganisir, yang mustahil dikendalikan oleh pemuda tingkat desa sendirian.
Inhu kini berada dalam situasi darurat narkoba yang kronis. Saat pengecer "dipanen" secara berkala, suplai sabu di lapangan justru tak pernah surut.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
Namun, tanpa keberanian untuk membongkar siapa pemasok utama sabu ke tangan pemuda seperti MH, komitmen tersebut hanya akan menjadi jargon rutin di setiap laporan polisi.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat," kata Misran.
Namun, keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan sering kali terbentur oleh rasa takut akan eksistensi jaringan bandar yang sebenarnya masih bebas berkeliaran di luar sana.
MH kini harus meringkuk di sel Mapolsek Seberida dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ia menjadi satu dari sekian banyak "korban" sistemik jaringan narkoba yang dikorbankan, sementara bos besar di belakangnya kemungkinan sedang mencari pengecer baru untuk menggantikan posisinya.