GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Kini sorotan tajam mengarah ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga penerimaan negara ini dinilai gagal total dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang kian merajalela di wilayah hukumnya.
Kekecewaan tersebut memuncak dalam aksi massa Pantas Juara DPD KNPI Kota Pekanbaru. Mereka secara tegas melayangkan mosi tidak percaya dan mendesak pencopotan Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru karena dianggap membiarkan mafia rokok polos "menggurita" di Bumi Lancang Kuning.
Bungkamnya Bea Cukai: Indikasi Pembenaran?
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi GagasanRiau.com hingga Minggu petang (01/03/2026) tidak membuahkan hasil.
Daru Kasi Penindakan Bea Cukai Pekanbaru maupun pimpinan Bea Cukai Pekanbaru memilih bungkam seribu bahasa. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telep[on genggamnya hanya berstatus "terbaca" tanpa ada penjelasan substantif.
Bungkamnya otoritas cukai ini dinilai publik sebagai sinyal lemahnya pembelaan instansi terhadap data lapangan yang disodorkan KNPI.
Dalam logika komunikasi publik, sikap tidak responsif ini kian mempertebal indikasi bahwa tuduhan mengenai "mandulnya" fungsi intelijen dan dugaan "main mata" dengan distributor rokok ilegal adalah sebuah kebenaran yang sulit dibantah.
Mandulnya Fungsi Intelijen Daerah
GagasanRiau mencatat, rokok polos tanpa pita cukai seperti merek Luffman, Manchester, hingga H-Mind saat ini dijual bebas di grosir hingga warung-warung kecil di pusat Kota Pekanbaru, Kampar, hingga Pelalawan.
"Jika intelijen Bea Cukai daerah bekerja, seharusnya aktor intelektual di balik penyelundupan ini sudah diringkus. Faktanya, penindakan skala besar justru seringkali dilakukan oleh tim dari Pusat. Ini raport merah bagi pejabat daerah setempat yang terkesan 'tidur' saat mafia beraksi," ungkap Supriadi salah satu pengurus KNPI dalam pernyataan sikapnya.
Kerugian Dana Bagi Hasil (DBH-CHT)
Dampak dari masifnya rokok ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kerugian nyata bagi rakyat Riau. Peredaran rokok polos telah menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas kesehatan, penanganan stunting, dan kesejahteraan petani, diduga justru menguap akibat lemahnya pengawasan pintu masuk barang kena cukai tersebut.
Tuntutan Evaluasi Total
KNPI Pekanbaru menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat Direktorat Jenderal di Jakarta dan Kementerian Keuangan.
Mereka menuntut adanya evaluasi jabatan dan mutasi besar-besaran di tubuh Bea Cukai Pekanbaru demi mengembalikan integritas instansi di mata masyarakat Riau.
"Kami tidak butuh rilis penindakan ecek-ecek terhadap pengecer kecil. Kami butuh keberanian menangkap 'pemain besar' di balik penyelundupan ini. Jika tidak mampu, lebih baik mundur!" pungkas Supriadi.