Nyali Ciut! Pengedar Sabu Air Molek Tak Berkutik Dikepung Kasat Narkoba Tengah Malam: Dompet Bunga Jadi Saksi Bisu

Nyali Ciut! Pengedar Sabu Air Molek Tak Berkutik Dikepung Kasat Narkoba Tengah Malam: Dompet Bunga Jadi Saksi Bisu
Tersangka pengedar berinisial RSD alias Edi (52)

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIIRI HULU - Slogan "Indragiri Hulu Bebas Narkoba" bukan sekadar bualan di atas kertas. Senin dini hari (2/3/2026), saat warga Jalan Imam Bonjol, Air Molek II sedang terlelap, tim elite Satresnarkoba Polres Inhu melakukan manuver mematikan.

Hasilnya? Seorang pria paruh baya yang diduga "pemain" sabu berhasil diciduk tanpa perlawanan berarti.

Namun, yang membuat miris adalah modusnya. Siapa sangka, di balik dompet kecil berwarna putih dengan corak bunga yang tampak feminin dan tak berdosa, tersimpan 12 paket sabu siap edar yang siap meracuni generasi bangsa.

Pengintaian Panjang: Rakyat Lebih Cepat dari Aparat?

Keberhasilan ini sebenarnya menjadi tamparan bagi mereka yang masih coba-coba bermain api dengan narkoba. Fakta mengejutkan terungkap, informasi justru datang dari masyarakat sejak Jumat (27/2).

Warga yang sudah gerah melihat transaksi "serbuk setan" yang terang-terangan di lingkungan mereka, akhirnya buka suara.

Artinya, pengedar berinisial RSD alias Edi (52) ini sebenarnya sudah masuk dalam "radar" warga jauh sebelum polisi bergerak. 
Menanggapi keresahan itu, Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang tak mau buang waktu. Ia memimpin langsung operasi penggerebekan pada pukul 01.30 WIB untuk memastikan sang target tidak punya celah melarikan diri.

Detik-detik Panik: Buang Barang Bukti ke Tanah

Saat pintu rumahnya diketuk aparat, Edi sempat mencoba melakukan aksi "klasik": membuang barang bukti. Sebuah dompet bercorak bunga dilemparkan ke kegelapan, berharap polisi tak melihatnya di tengah malam buta.

"Setelah diperiksa, isinya 12 bungkus sabu seberat 2,58 gram yang dibalut tisu. Petugas juga menggeledah hingga ke bawah kasur dan menemukan uang tunai Rp600 ribu yang diduga kuat uang hasil 'darah' para pecandu," tegas Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH.

Jeratan Hukum Tak Main-main: UU Terbaru Menanti

Edi kini bukan lagi sekadar warga Air Molek biasa. Statusnya naik menjadi tersangka dengan ancaman pasal berlapis. Tak tanggung-tanggung, ia dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 hingga UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ini adalah pesan tegas bagi siapa pun: Polisi tidak akan memberikan ruang sekecil lubang jarum pun bagi peredaran narkotika.

Jangan Cuma Tangkap Ikan Kecil!

Penangkapan Edi dengan 12 paket sabunya memang patut diapresiasi, namun ini juga menjadi alarm keras. Jika di pemukiman padat seperti Air Molek saja transaksi bisa terjadi berulang kali hingga warga melapor, di mana lagi "lubang-lubang" hitam peredaran narkoba di Inhu yang belum terendus?.

Sinergi warga dan polisi memang kunci, tapi publik tetap menunggu: kapan "ikan besar" di balik dompet-dompet bunga ini akan diseret ke meja hijau?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index