GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU,– Saat ini penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, tampaknya masih menjadi "pekerjaan rumah" yang tak kunjung usai bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Meski telah bergulir selama beberapa tahun di meja penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), publik hingga kini belum melihat titik terang terkait penetapan tersangka.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Inhutani IV pada tahun anggaran 2019-2021 ini diduga menjadi bancakan oknum dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 39 miliar.
Dalih Kendala Teknis dan Citra Satelit
Pihak Kejati Riau berdalih bahwa luasnya areal penanaman kembali yang mencapai 4.863 hektare menjadi tantangan utama. Proses verifikasi lapangan disebut memerlukan dukungan teknologi tingkat tinggi, termasuk pemanfaatan citra satelit untuk menjangkau titik-titik lokasi secara akurat.
"Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Namun, alasan teknis ini memicu pertanyaan kritis: sejauh mana efektivitas koordinasi antarlembaga negara dalam menyediakan data spasial tersebut, mengingat kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun?
23 Saksi dan Barisan Ahli, Tapi Masih Nihil Tersangka
Sejauh ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai lini, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), internal PT Inhutani IV, perangkat desa, hingga para pekerja lapangan.
Tak hanya itu, barisan ahli dari berbagai disiplin ilmu telah dikerahkan, mulai dari:
- Ahli Teknik Geologi
, Ahli Penginderaan Jauh
Ahli Geoinformatika,
Ahli Penghitungan Kerugian Negara (PKN)
Meskipun perangkat pembuktian sudah sedemikian lengkap, Kejati Riau masih enggan memberikan target waktu penyelesaian perkara. Zikrullah menegaskan pihaknya masih fokus "memaksimalkan" pengumpulan alat bukti.
Menanti Keberanian Korps Adhyaksa
Kasus ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Masyarakat sebelumnya sempat memberikan sorotan tajam, mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan "korupsi berjemaah" ini.
Modus operandi yang mencuat adalah penggelembungan anggaran (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Publik kini menanti, apakah hambatan citra satelit dan luasnya lahan akan terus menjadi alasan klasik, ataukah Kejati Riau mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan yang selama ini kerap tersentuh impunitas.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam tahap penyidikan umum tanpa ada nama yang secara resmi diseret ke hadapan hukum.