Setahun Mendayung Tanpa Tepian, Teka-teki Mandeknya Kasus Korupsi Pelabuhan Dumai di Kejati Riau

Setahun Mendayung Tanpa Tepian, Teka-teki Mandeknya Kasus Korupsi Pelabuhan Dumai di Kejati Riau
Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Perairan Dumai periode 2015-2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini menjadi sorotan penangannya.

Pasalnya, meski surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak Februari 2025, hingga kini status perkara tersebut seolah "jalan di tempat" tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus ini membidik dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan kelas I lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di bawah izin pelimpahan Kementerian Perhubungan.

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

Namun, ia mengakui bahwa statusnya belum beranjak ke tahap penyidikan.

"Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 ini terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai tahun 2015 hingga 2022," ujar Zikrullah, Rabu (4/3).

17 Saksi, 3 Ahli, Namun Nihil Tersangka

Sejauh ini, tim jaksa penyelidik dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 17 orang. Mereka berasal dari berbagai instansi vital, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),

Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, hingga Distrik Navigasi.

Tak hanya saksi fakta, tiga ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga telah dimintai keterangan. Ironisnya, rentetan pemeriksaan panjang ini belum mampu membawa kasus tersebut naik ke meja penyidikan (dik).

Zikrullah berkilah bahwa pihaknya masih dalam fase pendalaman materi.

"Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan," dalihnya.

Kontras dengan Kejati Sumut

Kelambanan Kejati Riau memicu tanda tanya besar, terutama jika dibandingkan dengan performa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus dengan objek dan periode yang serupa, Kejati Sumut bergerak lebih taktis dan progresif.

Di Medan, kasus serupa tidak hanya naik ke penyidikan, namun jaksa telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kontras tajam ini menimbulkan spekulasi di publik mengenai keseriusan Kejati Riau dalam mengusut tuntas gurita korupsi di sektor maritim tersebut.

Menanggapi kesan "mandek", Zikrullah hanya menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai koridor hukum.

"Seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Pintu Masuk Mafia Pelabuhan?

Publik kini menunggu keberanian Kejati Riau untuk membongkar aliran dana yang diduga menguap selama tujuh tahun masa operasional tersebut (2015-2022).

Jika terus dibiarkan mengendap di tahap penyelidikan, dikhawatirkan ada celah bagi para aktor intelektual untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

Transparansi Kejati Riau kini dipertaruhkan: Apakah kasus Dumai ini akan berakhir sebagai tumpukan berkas lama, atau menjadi bukti nyata pemberantasan mafia pelabuhan di Bumi Lancang Kuning?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index