Borok Wanprestasi RSD Madani Pekanbaru, Fasilitas Dipakai, Utang Rp2,1 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Borok Wanprestasi RSD Madani Pekanbaru, Fasilitas Dipakai, Utang Rp2,1 Miliar Tak Kunjung Dibayar
Borok Wanprestasi RSD Madani Pekanbaru, Fasilitas Dipakai, Utang Rp2,1 Miliar Tak Kunjung Dibayar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Wajah pelayanan publik di Kota Pekanbaru kembali tercoreng oleh skandal sengketa proyek di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Kenyataannya, bukannya menjadi percontohan tata kelola yang bersih, rumah sakit milik pemerintah daerah ini justru terjerat pusaran kasus wanprestasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.

Hal itu terungkap saat pihak penyedia jasa, CV Batu Gana City, sukses mempecundangi manajemen rumah sakit di meja hijau. 
Pengadilan Tinggi Riau secara tegas menyatakan bahwa pihak RSD Madani telah melakukan tindakan ingkar janji atau wanprestasi terhadap tiga paket pekerjaan vital yang telah tuntas dikerjakan sejak tahun lalu.

Tiga proyek yang kini menjadi "bola panas" tersebut meliputi pembangunan Spolhoek Ruang OK, PINERE dan VK; rehabilitasi toilet serta pantry, hingga renovasi lis profil dak dan eksterior Gedung A-C.

Ketiganya merupakan proyek strategis yang tertuang dalam tiga Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diteken pada medio Februari dan Maret 2024.

Putusan Pengadilan: Bayar Tunai dan Seketika!

Dalam amar putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN.Pbr juncto Nomor 12/Pdt/2026/PT.Pbr, majelis hakim mengabulkan gugatan penyedia jasa untuk sebagian.

Pengadilan tidak hanya menyatakan ketiga SPK tersebut sah secara hukum, tetapi juga menghukum pihak RSD Madani untuk membayar seluruh nilai pekerjaan secara tunai dan seketika.

Kuasa hukum CV Batu Gana City, Herman Harahap, SH, mengungkapkan total kerugian materil yang harus ditanggung kliennya mencapai angka fantastis, yakni Rp2.166.761.000.

Rinciannya sangat spesifik: pembangunan ruang kesehatan sebesar Rp298.788.000, rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000, serta renovasi Gedung A-C yang menelan biaya Rp1.369.689.000.

"Pekerjaan sudah rampung 100 persen sejak 2024 dan fasilitasnya sudah dipakai rumah sakit. Tapi sampai sekarang pembayaran belum direalisasikan meski putusan pengadilan sudah keluar," tegas Herman, Rabu (4/3).

Taktik Ulur Waktu di Tengah Jejak Pidana

Herman menilai langkah kasasi yang ditempuh Direktur RSD Madani saat ini hanyalah upaya sistematis untuk mengulur waktu guna menghindari kewajiban.

Ketajaman kritik Herman juga mengarah pada preseden buruk kepemimpinan sebelumnya.

Ia mengingatkan publik bahwa mantan Direktur RSD Madani saat proyek berlangsung, Arnalom, telah divonis pidana dalam perkara terpisah terkait dugaan penipuan terhadap kliennya.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya bobrok manajemen yang kronis di tubuh rumah sakit tersebut.

"Upaya hukum lanjutan seperti kasasi kami nilai hanya memperpanjang persoalan dan terkesan mengulur kewajiban pembayaran," tambahnya.

Ancaman Ekstrem: Material Proyek Bakal Dibongkar

Kesabaran penyedia jasa tampaknya sudah mencapai titik nadir. Jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan manajemen RSD Madani tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tahun anggaran 2026 ini, langkah ekstrem siap diambil.

Herman menegaskan bahwa pihak penyedia jasa mempertimbangkan opsi untuk membongkar kembali material proyek yang telah terpasang di lingkungan rumah sakit.

"Semakin lama persoalan ini bergulir, semakin besar kerugian penyedia. Sudah sepatutnya Pemko dan manajemen rumah sakit menerbitkan Surat Perintah Membayar atas tiga proyek tersebut," jelas Herman.

Skandal ini kini menjadi sorotan tajam publik Riau. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat, justru menyisakan utang miliaran rupiah kepada pihak swasta dengan cara yang tidak etis secara hukum. 
Transparansi dan integritas Pemko Pekanbaru kini dipertaruhkan di mata hukum dan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index