GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menebar ancaman bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Di tengah kekhawatiran publik akan penegakan hukum yang kerap "pilih kasih", Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa aparat tidak akan pandang bulu menindak tegas setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
Peringatan keras ini disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (5/3).
Meski memuji kinerja Polda Riau, publik kini menanti pembuktian nyata: apakah hukum benar-benar akan menyentuh raksasa korporasi atau kembali hanya menjerat masyarakat kecil di ujung jeruji.
Satgas Dibentuk, Hotspot Dipantau Ketat
Apel siaga tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi negara, mulai dari Menkopolkam RI Djamari Chaniago, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, hingga unsur pimpinan daerah seperti Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Turut hadir Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta elemen Basarnas, BMKG, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Syahardiantono menjelaskan, Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi. Mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, hingga sosialisasi pencegahan.
"Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum," ujar Syahardiantono.
Jerat Hukum: Baru Sebatas Individu?
Berdasarkan data Polri hingga 2026, tercatat sudah ada 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan total 21 orang tersangka.
"Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat," ungkapnya.
Di Bumi Lancang Kuning sendiri, Syahardiantono memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polda Riau. Sepanjang 2025, tercatat 61 kasus dengan 70 tersangka.
Sementara hingga awal 2026, tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka telah diproses.
"Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas," kata jenderal bintang tiga itu.
Tantangan bagi Korporasi: Tak Ada Lagi Alasan ‘Tak Sengaja’
Satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah komitmen Polri dalam menyentuh sektor korporasi.
Selama ini, publik sering melihat penegakan hukum Karhutla sangat cepat menjerat petani kecil, namun melambat saat berhadapan dengan batas konsesi perusahaan besar.
Syahardiantono kembali menekankan agar masyarakat dan pihak korporasi tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan tidak akan ada ruang untuk alibi kelalaian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang terbukti terlibat secara sistematis.
"Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya," ucap Syahardiantono menutup pernyataan.