Benteng Terakhir Kerumutan Jebol: Penjarahan Kayu Ilegal Terdeteksi di Jantung Konservasi

Benteng Terakhir Kerumutan Jebol: Penjarahan Kayu Ilegal Terdeteksi di Jantung Konservasi
Dua Truk Kayu Ilegal yang diamankan BBKSDA di SM Kerumutan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Kali ini, komitmen perlindungan hutan di Riau kembali diuji. Kabar terbaru, praktik pembalakan liar (illegal logging) ditemukan masih merajalela di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Sebuah wilayah yang seharusnya menjadi zona sakral bagi keanekaragaman hayati, justru menjadi ladang jarahan bagi para mafia kayu.

Dalam operasi senyap yang digelar Kamis dini hari (5/3/2026), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera berhasil mengendus dan menggagalkan aktivitas haram tersebut.

Sebanyaka dua unit truk pengangkut kayu olahan ilegal beserta dua orang pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Drama Dini Hari di Parit Mega dan Parit Pago

Aksi penindakan ini berawal dari patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah. Namun, rutinitas ini berubah menjadi ketegangan saat tim menemukan aktivitas bongkar muat kayu di tengah kegelapan hutan.

Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU di kawasan Parit Mega.

Sadar aksinya tercium petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke titik lain.

"Tim melanjutkan patroli dan pukul 03.15 WIB menemukan truk Isuzu Giga BM 9382 UN di Parit Pago. Setelah tembakan peringatan, sopir berinisial G dan kernet H berhasil diamankan," ungkap Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, mewakili Kepala Balai Supartono, Sabtu (7/3).

Dua truk raksasa bermuatan kayu tanpa dokumen sah tersebut kini telah disita dan digelandang ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk membedah jaringan di baliknya.

Ancaman Pidana dan Ekosistem yang Tergadaikan

Laskar menegaskan bahwa para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jeratan hukum yang menanti tidak main-main.

"Ancaman pidana bagi pelaku berupa penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," tegas Laskar.

Namun, di balik denda miliaran rupiah tersebut, kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih tak ternilai. SM Kerumutan bukan sekadar hamparan pohon, melainkan benteng pertahanan terakhir terhadap bencana alam di Pelalawan.

Penjarahan kayu secara masif di kawasan konservasi ini secara otomatis membuka pintu bagi bencana banjir, longsor, hingga kekeringan yang akan menghantam masyarakat di masa depan.

Konservasi Bukan Sekadar Patroli

Meski BBKSDA Riau mengklaim penindakan ini sebagai bukti keseriusan pengawasan, keberanian para pelaku masuk hingga ke titik Parit Mega dan Parit Pago menggunakan truk besar menunjukkan adanya celah keamanan yang kronis di wilayah konservasi.

Upaya penegakan hukum memang krusial untuk menjaga ekosistem hutan, namun publik menanti apakah otoritas mampu menyentuh aktor intelektual atau pemodal di balik dua truk kayu tersebut, ataukah hanya berhenti pada level sopir dan kernet.

"Mari kita jaga hutan bersama untuk masa depan lingkungan yang aman dan lestari," tutup Laskar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index