Hukum

OTT Pungli Sambungan PLN Desa Bukit Kerikil Bengkalis, Besok Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hadi Wicaksono SIK, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menyatakan bahwa besok Kamis (13/4/2017) akan dilakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli).

OTT Pungli dalam kasus penyambungan arus listrik di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis gelar perkaranya ini akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Besok kami gelar perkara di Reskrimsus Polda. Setelah ada petunjuk dari hasil gelar perkara, akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak untuk ditindaklanjuti" ungkap AKBP Hadi Wicaksono Rabu (12/4/2017) kepada GagasanRiau.Com.

Namun dijelaskan Hadi, meskipun dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, kasus ini tetap ditangani oleh Polres Bengkalis.

"Tidak diserahkan tapi perlu dikaji kembali pengaduan tersebut, kalau memenuhi unsur persangkaan Pungli kita teruskan prosesnya tapi kalau tidak memenuhi unsur maka kita hentikan" terang Hadi.

Sebelumnya warga dari Desa Bukti Kerikil Kecamatan Bukit Batu mempertanyakan kelanjutan terkait OTT Pungli penyambungan listrik baru di desa mereka pasalnya kasus tersebut mangkrak tanpa ada kabar.

Baca Juga Warga Bukit Kerikil Bengkalis Pertanyakan Kasus OTT Pungli PLN

"Masyarakat yang mayoritas kecil dan miskin mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan dugaan Pungli pada Operasi Tangkap Tangan 16 Maret 2017 lalu oleh Polres Bengkalis yang dilakukan Panitia ilegal PLN Desa Bukit Kerikil. Mengapa belum ada yang tersangka?" kata Sahat Mangapul Hutabarat kepada GagasanRiau.Com Selasa (11/4/2017) melalui rilis pers nya.

Ia menduga pemasangan sambungan baru listrik ini jadi ajang bisnis panitia ilegal mengatasnamakan PT PLN Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

"Dilapangan yang dilakukan oleh panitia ilegal tersebut, tarifnya Rp 3,5juta dikenakan untuk pemasangan pasang baru listrik daya 1300 Va. Namun mengacu pada ketentuan Menteri ESDM No 8 tahun 2016 dan situs resmi pln.co.id  tentang pasang baru PLN kami rincikan. Daya tersambung 1.300 VA, Rp 1.218.000 dikeluarkan PLN" urainya.

"Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama Tim Saber Pungli Pusat, Menkopolhukam, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Kapolda Riau beserta Gubernur Riau untuk memperhatikan dan mengawasi masalah ini" tutup Sahat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar