Inilah Jajaran Pengurus Bank Riau Kepri Yang Dianggap Bermasalah Hukum
Gagasanriau.com Pekanbaru-Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau Kepri (AMSBRK) kembali mengungkapkan pengurus Bank Riau Kepri yang dianggap paling bertanggungjawab dan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat Bank milik pemerintah daerah ini, dimana kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini secara merata mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, dan Kabupaten Kota hingga provinsi serumpun yakni Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut menjadi penanam saham.
Dalam rilis berita yang dikirim ke redaksi Gagasanriau.com melalui surat elektroniknya, AMSBRK memaparkan secara detil kejahatan yang dilakukan jajaran direksi pada BRK, mulai dari unsur Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) yang sangat kental hingga melakukan mark up proyek pengadaan didalam internal manajemen sendiri.
Berikut rilis yang diterima oleh redaksi Senin malam (25/11/2014), AA Direktur kredit dan syariah, diduga telah melakukan penerimaan karyawan dengan menerima sejumlah uang. Dijelaskan lebih lanjut yang bersangkutan, diduga juga menempatkan uang pensiun pegawai pada bank lain senilai Rp.17.6 milyar padahal itu merupakan wewenang dan tugas yayasan dana pensiun .
Dimana penempatan pada bank lain tersebut disebutkan AMSBRK, selalu menerima fee (komisi). Selain itu juga yang bersangkutan dituding sebagai orang yang bertanggungjawab dalam hal kinerja karena kredit tidak tumbuh dan cendrung turun malah memberikan bunga yang rugi dalam hitungan perbankan.
Tidak hanya itu saja AA, diduga menerima uang mark up/gratifikasi asuransi selama menjadi Pemimpin Cabang dan Direksi yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi yang beroperasi di Riau.
Selain itu AA dituding juga membiarkan kasus pembobolan Bank Riau di Kota Tembilahan oleh S dan Prof SH dengan harapan sang Prof S selaku komite nominasi memberikan kesempatan pada yang bersangkutan menjadi direksi. (bersambung)
Diaz Bagus Amandha
Tulis Komentar