Daerah

Inilah Jajaran Pengurus Bank Riau Kepri Yang Dianggap Bermasalah Hukum Bagian II

Gagasanriau.com Pekanbaru-Bank Riau Kepri (BRK) yang memiliki visi sebagai perusahaan perbankan yang mampu berkembang dan terkemuka di daerah, memiliki manajemen yang profesional dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sehingga dapat memberdayakan perekonomian rakyat, ternyata tidak sesuai kenyataannya, pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau Kepri (LSM-AMSBRK) menilai bank tersebut sudah jauh lari dari hakikatnya sebagai bank milik orang di Bumi Lancang Kuning ini.

Dimana AMSBRK, sebelumnya sudah memaparkan bagaimana sepak terjang para jajaran direksi yang dianggap bermasalah secara kinerja juga diindikasikan bermasalah secara hukum.

Salah satunya yang dipaparkan oleh AMSBRK, menuliskan melalui surat elektroniknya ke redaksi Gagasanriau.com Senin malam (25/11/2014) hingga membuat satu persatu aib di Bank milik orang Riau tersebut.

NP yang menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa menurut AMSBRK, telah melakukan perbuatan pembelian brankas bekas dan mark up terhadap pembangunan, sewa dan pembelian gedung kantor dan saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dimana nilainya hampir mencapai Rp. 20 milyar.

Selain itu NP, diduga oleh AMSBRK, melakukan rekayasa sewa mobil untuk pemimpin divisi dan direksi dengan membentuk perusahaan di luar bersama pejabat Bank Riau lainnya dan menyewakan ke dalam. Padahal aturan di bank melarang kegiatan tersebut.

Dituliskan lebih lanjut, NP diduga bersama dengan pemimpin cabang Tembilahan (S) dan Prof SH melakukan pembobolan kredit di daerah tersebut, dan melindungi S dari pemeriksaan internal dan eksternal dimana bank di bobol hampir Rp.30 milyar dengan modus membuat kredit fiktif.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar