Daerah

PKL Soebrantas Ramai Lagi, Satpol PP Akan Tindak Tegas

Gagasanriau.com Pekanbaru -  Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Jongkok di Jalan HR. Soebrantas yang dinilai ilegal kembali berjualan. Dari pantuan Gagasanriau.com Rabu (7/1/2015) di lokasi terlihat puluhan PKL yang kembali berjualan di sana. PKL tersebut berjualan di dekat jalur lambat, padahal sudah ada perjanjian antara PKL dengan Tim Yustisi agar mereka menempati tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Mengenai permasalahan ini,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memberikan solusi agar pedagang mau pindah ke tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. “Pemerintah Sudah menyiapkan lokasi (Pasar Porwodadi .Red) jadi tempat itu bisa di tempatkan oleh pedagang yang masih menyalahi aturan, solusinya ya seperti itu”. Katanya kepada wartawan Rabu (7/1/2015).

Zul juga menegaskan bahwa anggotanya selalu berpatroli setiap hari agar penerapan Perda No 11 Tahun 2001 yang mengatur tentang PKL di Kota Pekanbaru tidak dilanggar. Zul menambahkan bahwa di jalur lambat maupun trotoarnya dilarang untuk berjualan. “Di jalur lambat itu memang tidak boleh ada pedagang baik di jalan maupun di trotoarnya, kita berharap agar pedagang tidak berjualan disana”, jelasnya.

Apabila masih ada pedagang yang membandel Zul bersama tim yustisi akan menindak tegas seperti penyitaan barang, denda hingga kurungan penjara.  “Jika ada kedapatan pedagang yang berjualan di sana barang-barangnya akan langsung kita amankan. Untuk yang lebih tegas lagi sanksinya bisa berupa denda maupun kurungan, dan semua itu sudah diatur oleh Perda No 11 Tahun 2001 ”, tegasnya.

Sementara itu, di Pasar Jongkok tersebut wartawan sempat mewancarai seorang pedagang sepatu bernama Budi (23). Menurutnya tempat relokasi yang di sediakan oleh Pemerintah itu sangatlah sepi. “Saya berjualan di Soebrantas ini karena tempat yang disediakan oleh Pemerintah jauh dari pembeli, sedangakan di sini sangat banyak pembelinya, lihatlah sekarang Pasar Purwodadi itu sudah sepi dari pedagang". Budi beranggapan bahwa berjualan sekitar jalur lambat Soebrantas itu tidak melanggar aturan karena tidak menyebabkan kemacetan. Untuk tempat ia hanya meminta izin kepada pemilik ruko tempat ia berjualan pungkasnya.

Reporter Fakhrurrazi Ihsan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar