Daerah

Pemprov Riau Lumpuh, Siapa Yang Salah ?

Gagasanriau.com Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang mati suri. Roda kegiatan hampir tidak ada sama sekali alias lumpuh. kejadian seperti ini sama persis pada 2014 lalu. Kalau tahun lalu dikarenakan pergantian Gubernur baru, kalau sekarang "korban" Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku 2015 ini. Tahun ini sepertinya lebih parah dibandingkan tahun lalu, Bukan hanya itu saja, Setelah Tunjangan Beban Kerja (TBK) entah kapan akan dibayar, per Februari 2015 kemaren Tunjangan Jabatan sudah tidak ada sama sekali. Jika tunjangan jabatan ditiadakan, tidak ada lagi yang namanya Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), Kepala Badan (Kaban) untuk pejabat eselon II, Kepala Bagian (Kabag) pejabat eselon III dan kepala Seksi (Kasi) untuk pejabat eselon IV. Uniknya, tidak ada pemberitahuan secara lisan atau surat edaran yang disampaikan kepada pejabat. Lalu siapa yang bertanggung jawab penyelenggara pemerintahan Riau di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing - masing. Yang dipermasalahkan tidak ada Surat Keputusan (SK) dari gubernur untuk pemberitahuan atau pemberhentian bagi pejabat eselon II hingga IV tersebut. Mereka diangkat berdasarkan SK, tentu diberhentikan dengan SK juga. Lebih dari 1200 tenaga struktural yang dikorbankan. Jika tidak ada tunjangan jabatan, otomatis pejabat tersebut akan menjadi staff biasa di lingkungan Pemprov Riau saat ini. Siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengerjakan tugas - tugas yang ada ada di satuan kerja masing- masing. Belum lagi nasib tenaga honorer di pemprov Riau. Plt Gubernur tidak berani menandatangi kontrak tenaga Honorer K2. Komplit sudah nasib 8000 pegawai Pemprov Riau, tenaga honorer, tenaga lepas yang terkorbankan dengan berhentinya sementara semua kegiatan atau aktifitas dikarenakan pemprov Riau mau ikut UU ASN yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Hanya ingin mengikuti UU ASN, 8000 pegawai Pemprov yang teraniaya. Pemprov Riau satu-satunya menyetujui dari 32 propinsi yang menolak ASN dengan alasan belum siap dari segala hal. Berarti Propinsi Riau merupakan project pilot untuk ASN ini. Sementara UU ASN tersebut belum diikuti dengan Peraturan Pmerintah (PP). Belum ada aturannya. Hanya ada Undang - undang. Jika ASN sudah diterapkan, tidak ada lagi istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering kita dengar. Semua pegawai Pemprov Riau banyak menyayangkan kenapa harus mengikuti UU ASN ini. Pejabat eselon III mengatakan, Kalau sudah siap tidak masalah UU ASN ini diberlalukan. Kalau perlu dilantik atau dikukuhkan pejabat eselon III dan IV terlebih dahulu pada Desember 2014 lalu, agar anggaran dan kegiatan 2015 bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau seperti ini, siapa yang disalahkan. Tentu yang bertanggung jawab adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Desember 2014 lalu, BKD Riau mengumumkan akan terjadi mutasi besar - besaran di lingkungan Pemprov Riau. Namun mutasi tersebut urung dilakukan BKD. Entah bisikan dari mana mutasi tersebut tidak jadi dilakukan. Diharapkan, permasalahan ini, secepatnya ada solusi dan jalan keluar. Jika permasalahan tersebut sudah tuntas, pegawai Pemprov Riau bisa mengerjakan tugas dengan tenang dan tidak terburu - buru dalam pekerjaannya dan sesuai dengan jadwal. Jika ditunda dan berlarut, akan terjadi penumpukan dan masalah. Akan tetapi, Sampai kapan permasalahan akan terpecahkan. hanya menunggu waktu saja. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap ini semua? BKD Riau, Plt Gubernur atau Pemerintah pusat. Jangan Sampai kebijakan yang salah akan terulang kembali di Negeri Bumi Lancang Kuning ini. Penulis : Eka Saputra Pekerjaan : Wartawan Riau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar