Daerah

Fitra Riau Tolak Wacana Mendagri Bagikan 1 Triliun Untuk Parpol

Gagasanriau.com Pekanbaru-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menolak wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo yang akan membagikan uang kepada Partai Politik (Parpol) masing-masing Rp. 1 triliun.

Menteri Dalam Negeri berniat akan memberi jatah Rp. 1 Triliun kepada setiap partai setiap tahun, Minggu (8/3/2015). Saat ini ada 10 Partai Politik, maka kemungkinan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp. 10 T pertahun. Argumentasi yang diutarakan katanya, bantuan keuangan parpol ini akan dapat mengurangi korupsi, untuk kaderisasi dan bahkan calon kepala daerah pun akan dibiayai dari bantuan ini.

Menanggapi hal tersebut, Seknas FITRA dengan tegas menolak niatan Menteri Dalam Negeri tersebut"kata Usman Koordinator Fitra Riau Usman melalui rilis yang disampaikan ke surat elektronik redaksi Gagasanriau.com.

Dijelaskan oleh Usman, alasan penolakan adalah sebagai berikut Partai Politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN. Dilanjutkan Usman, riset Fitra menunjukkan bahwa penggunaan bantuan keuangan Parpol pada tahun 2010 tidak transparan dan tidak akuntabel setiap tahunnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Usman, perangkat transparansi dan akuntabilitas partai biasanya masih rendah karena : Bendahara Partai Biasanya hanya berfungsi sebagai “kasir”, tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan penggunaan keuangan dari APBN tidak sesuai dengan peruntukan. Contoh, harusnya untuk pendidikan politik, bantuan APBD justru habis untuk operasional kantor.

Pencatatan keuangan Parpol masih bersifat tradisional seperti “tukang sate”, belum sesuai standar Permendagri atau Kantor Akuntan Publik. Terkait akuntabilitas, sebagaian besar partai politik biasanya terlambat memberikan pertanggungjawaban kepada Kemendagri sehingga semakin mempersulit proses audit yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mekanisme audit masih melalui pengguna anggaran yaitu Kemendagri, BPK tidak bisa langsung Mengaudit parpol. Partai juga belum mempunyai Petugas Pengelola Informasi dan Data (PPID) sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 sehingga sangat sulit untuk mengaudit dana parpol dari APBN karena orang yang menangani keuangan biasanya tidak jelas dan selalu berganti.

Editor Brury MP rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar