Daerah

Cabut IUP PT BPMJ, Bupati Rohul Selamatkan Rakyat Miskin

Gagasanriau.com Pekanbaru - Aktifis pergerakan di Provinsi Riau mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Achmad, yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP)PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), karena tidak berdampak kepada kesejahteraan masyarakat namun justru memiskinkan 1.500 jiwa tempat operasional perusahaan.

"Kita sepakat dengan kebijakan Bupati Rohul tersebut, karena dia lebih memilih memihak kepada rakyatnya daripada ke pemilik modal, kan ini juga ada aturannya sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, apalagi perusahaan tidak justru mensejahterakan masyarakat"ungkap Al Amin Syafri aktifis dari Front Petani Riau kepada Gagasanriau.com Sabtu pagi (9/5/2015) .

"Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa PT BPMJ, dari data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohul, izin prinsip pencadangan lahan 700 hektar Nomor 100/Pem/2008/476, tanggal 21 Mei 2008, diterbitkan kepada PT BPMJ sudah resmi dicabut artinya menjadi hak milik negara dan dalam hal ini daerah"ungkap Al Amin lagi.

Sebelumnya Bupati Rokan Hulu yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas kasus dugaan penghasutan warga Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), demi selamatkan nasib 710 warga.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar