Daerah

Sofyan Tanjung Nilai Pembatalan Surat Tanah Adalah Rekayasa

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Pihak Karno Cs melalui kuasa pendampingnya Sofyan Tanjung menilai hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Kelompok Majelis Kerapatan Suku Melayu  Hamba Raja Negeri Kubu (Tergugat) adalah keliru.

Menurutnya, pembatalan surat tanah oleh putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA ) RI nomor 161 K /TUN /2014, tanggal 30 Juni 2014, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, nomor 151 /B / 2013 /PT.UN-MDN, tanggal 16 januari 2014, jo, tidak benar. Begitu juga surat putusan Pengadilan Tata Usaha Pekan Baru, nomor 04/ G /2013 /PTUN-Pbr, tanggal 10 juli 2013, yang di menangkan oleh tergugat ( Kelompok Majelis Kerapatan Suku Melayu  Hamba Raja Negeri Kubu ) pada tanggal 5 pebruari 2015 itu dinilai telah diadakan permainan antara pihak tergugat. "Kalau Putusan MA yang menyatakan Pembatalan Surat tanah seluas 86 hektar, terdiri dari 43 Surat yang di keluarkan oleh camat Kubu kala itu adalah urusan pengadilan. Pada tahun 1980an Camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan sekaligus administratif wilayah Kecamatan,"  tutur Sofyan. Menurut Sekretaris Majelis Kerapatan Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu, Syarifuddin AD, Jumat 20/2 mengatakan, putusan MA tersebut memerintahkan Camat Kubu agar surat yang di terbitkan pada tahun 1980  segera di cabut. Pasalnya, persil tanah itu tidak ada saksi sepadan yang merupakan batas tanah dan bernomor register. Maka dari itu, Sofyan Tanjung sangat menyayangkan atas pernyataan tergugat, mengenai pembatalan seluruh surat persil tanah yang di keluarkan Camat Kubu tersebut dengan alasan tidak terteranya sempadan yang merupakan batas tanah dan nomor register surat tanah yang tidak berubah alias sama. Melalui Sofyan (Sokarno cs) menuding eksekusi lahan pada Jumat 20/2 kemarin, diduga sebagai bentuk rekayasa dan pembohongan publik. Selain itu, dirinya menilai ada ketimpangan dalam eksekusi tersebut. "Sebab, dalam pemasangan plang itu, tidak ada pembacaan eksekusi di lapangan. Setau saya, eksekusi tersebut mestinya bukan kepada objek tanah melainkan legalitas surat," kata Sofyan Tanjung kepada wartawan. "Ini kan bukti pembodohan kepada publik, dengan pemasangan plang eksekusi tidak memakai pengamanan dari aparat kepolisian. Kiranya Pengadilan di Negeri Indonesia harus bersikap arif dan bijaksana dan tegas mengambil keputusan dalam mengayomi rakyat," ujarnya. "Dan tolong, Kalau membuat keputusan lewat jalur hukum yang benar dengan hati nurani dan sikap kehati hatian,agar tidak ada yang di rugikan antara satu dengan yang lain,"tegasnya. Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar