GagasanRiau.Com Pekanbaru - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk menjegal Said Usman Abdullah (SUA) maju sebagai Wakil Walikota mendampingi Dastrayani Bibra dengan dalih kesehatan pada Pemilihan Walikota 2017 mendatang dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh tim ahli Dr Bahrun Azmi, Selasa (1/11/16). Menurutnya, keputusan KPU yang diambil dari penafsiran tanpa tindaklanjut dari pihak pemeriksa kesehatan, merupakan keputusan yang terlalu dini.
Baca Dalam Keterangan Saksi, KPU Pekanbaru Lalai Tidak Menjawab Rekomendasi Panwaslu
Keputusan KPU nomor 488/KPU PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016, dinilai cacat hukum. Dalam hal ini harus dicabut keputusan tersebut dan diganti dengan keputusan lain. Dijelaskan Dr Bahrun Azmi, KPU Pekanbaru memiliki determinasi kemampuan wewenang kekuasaan tapi tidak boleh melakukan dikte terhadap kekuasaan yang lain.
"Tidak boleh didikte oleh kekuasaan yang lain, karena dia (KPU) terbatas. Determinasi yang lain ada di tim kesehatan, jadi salah kalau satu pihak mengartikan satu pihak yang lain," kata Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru tersebut.
Dijelaskannya, saat pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dibatalkan karena keluarnya surat dari KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) wilayah kewenangan memang berada di KPU, namun perlu dipertanyakan dasar putusannya.
"Yang mengatakan ini disabilitas tapi dia bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari, untuk lebih lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi, itu kata dokter. Tiba-tiba timbul keputusan, makanya keputusan itu terlalu pagi," sebutnya lagi.
KPU katanya, diminta untuk bisa melakukan perbaikan. Sebab, Undang Undang telah merubah paradigma dari syarat sakit menjadi syarat mampu, dimana seorang sakit jika dia mampu melaksanakan tugas maka tetap bisa menjabat.
Baca Juga Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako
"Perlu dipaparkan beban kerja wakil kepala daerah dan diadu dengan sakit yang diderita wakil kepala daerah tersebut, jika mampu maka tetap bisa dilanjutkan. Orang cacat saja boleh jadi kepala daerah selama dia masih bisa melakukan pekerjaan yang dirumuskan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat BISA Abu Bakar Sidik usai sidang menjelaskan bahwa ahli dalam sidang telah jelas mengatakan bahwa surat Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Artinya, keputusan KPU yang menyatakan pasangan BISA tidak memenuhi syarat sudah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Untuk sidang hari ini, tambah Abu Bakar, pihaknya masih memiliki kesempatan mengajukan bukti-bukti lainnya. "Kita akan lengkapi semua bukti dan saksi-saksi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, untuk putusan hasil sidang ini paling lama dilakukan pada Minggu, (6/11/16)
"Setelah ini masing-masing pihak pemohon dan termohon mempunyai hak mengajukan kesimpulan masing-masing diluar keputusan dan dibacakan di depan forum sidang," kata Indra.
Setelah kesimpulan masing-masing dibacakan, diungkapkan Indra, pihaknya baru memutuskan. "Jadi kita lihat saja keputusan nanti, yang jelas putusan paling lambat pada Minggu nanti. Bisa cepat bisa jadi tanggal 6 itu, tunggu saja," pungkasnya.
Baca Juga Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu
Dari pantauan, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh pimpinan musyawarah yang diketuai oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution dan didampingi anggota Panwaslu lainnya, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai.
Hadir pula pihak pemohon yang diketuai oleh tim advokasi Pasangan BISA yang terdiri dari 7 orang serta pihak termohon dalam hal ini Komisioner KPU Kota Pekanbaru dan kuasa hukumnya.
Editor Arif Wahyudi