Jegal Said Usman Abdullah Maju Pilwako, KPU Pekanbaru Dinilai Cacat Hukum
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk menjegal Said Usman Abdullah (SUA) maju sebagai Wakil Walikota mendampingi Dastrayani Bibra dengan dalih kesehatan pada Pemilihan Walikota 2017 mendatang dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh tim ahli Dr Bahrun Azmi, Selasa (1/11/16). Menurutnya, keputusan KPU yang diambil dari penafsiran tanpa tindaklanjut dari pihak pemeriksa kesehatan, merupakan keputusan yang terlalu dini.
Baca Dalam Keterangan Saksi, KPU Pekanbaru Lalai Tidak Menjawab Rekomendasi Panwaslu
Keputusan KPU nomor 488/KPU PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016, dinilai cacat hukum. Dalam hal ini harus dicabut keputusan tersebut dan diganti dengan keputusan lain. Dijelaskan Dr Bahrun Azmi, KPU Pekanbaru memiliki determinasi kemampuan wewenang kekuasaan tapi tidak boleh melakukan dikte terhadap kekuasaan yang lain.
Tulis Komentar