Hukum

Koruptor Pelabuhan Dorak Meranti, Asal Kabupaten Meranti Disidang

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memasuki sidang lanjutan. Dimana tujuh anggota Tim Sembilan Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak, Meranti, dihadirkan sebagai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa.

Dilansir riauterkini, dari ketujuh orang tim sembilan ini untuk menguatkan dugaan untuk terdakwa Zubiarsyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, Kamis (3/11/16) siang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, menghadirkan 7 saksi yang merupakam tim sembilan pada kegiatan pengadaan lahan pelabuhan dorak.

"Kita hadirkan tujuh orang saksi yang salah satunya Ikaruddin, Asisten I Setdakab Meranti, yang merupakan ketua tim sembilan pada kegiatan tersebut," ujar Roy Modino SH  usai sidang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, akan dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui,, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, Mohammad Habibi, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Dihadirkan kemeja hijau atas perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar.

Perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rtc)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar