Hukum

Dugaan KKN Distribusi Raskin Dilaporkan Masyarakat Reteh ke Kejari Tembilahan

Warga Kecamatan Keritang Anawawik serahkan laporan ke Kejari Inhil

GagasanRiau.Com Tembilahan - Perwakilan masyarakat Pasar Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Anawawik melaporkan dugaan tindak pidana korupsi distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Reteh ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tembilahan.

Dimana didalam laporan tersebut disebutkan besaran pagu 322.560 Kg per tahun. Dari total pagu seluruh Kecamatan se Kabupaten Inhil dengan Jumlah 4.961.700 Kg tahun 2016. Laporan ke Kejari Inhil ini dilakukan pada hari ini Senin (21/10/2016) siang.

"Sesuai dengan bukti realisasi penyaluran Raskin yang tidak sesuai dengan pedoman umum Raskin. Sehingga menimbulkan mark up (menaikkan harga) tebus Raskin di titik distribusi (TD) yang dilakukan pihak swasta ditunjukkan oleh Kecamatan yang mencapai Rp.500 sampai Rp.1.000 per kilo gram. Harga tebus Raskin sampai di rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisaran Rp.3.000, sampai Rp 3.500,/kilo gram.

"Ini sangat jelas sekali ada indikasi pungli dilapangan yang dilakukan oleh lihak swasta," ungkapnya kepada GagasanRiau.com dikantor Kejari Tembilahan.

Sementara itu, saat Camat Reteh H Ahmad Kusairi,S.Sos.MM dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan proses penyaluran Raskin ini dengan benar sesuai dengan aturan yang ada. "Kita sudah menyalurkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya melalui sambungan telepon genggamnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar