Hukum

Korupsi Dana Hibah, Mantan Purek II Unri dan Ketua Yayasan Meranti Bangkit Segera Diadili

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Korupsi tak memandang gelar akademis, meskipun menjabat sebagai Pembantu Rektor Universitas Riau (Purek Unri) sekalipun. Namun nafsu untuk menilap uang rakyat lebih besar daripada pengabdian.

Seperti yang terjadi terhadap Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Prof. Dr. Yohanas Umar, akan segera menjalani sidang pidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah UKM.

Sang Profesor DR Yohanes Umar ini menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), segera menjalani sidang tindak pidana korupsi dana hibah persiapan Universitas Kepulauan Meranti (UKM), yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Prof DR Yohaes Umar yang pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek) II di Universitas Riau (Unri) ini tidaklah sendirian. Bersamanya turut juga diadili H Nazarudin selaku Ketua YMB dengan No. PDTS 02.

"Perkara korupsi dana hibah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti sudah kita terima dan jadwal sidangnya sudah kita agendakan," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH dilansir dari riaiterkini.com, Senin (19/12/16) siang.

Perkara korupsi dana hibah dengan dua terdakwa yakni, Prof DR Yohanes Umar dan H Nazarudin ini akan disidangkan pada Kamis (22/12/19) lusa dengan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan SH," sambung Deni lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari dana sebesar Rp1,2 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 lalu.pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memcium adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Dimana diduga telah terjadi penyelewengan dana hibah tersebut sebesar Rp300 juta. Yohanes Umar, selaku Ketua Dewan Pembina YMB dan H Nazarudin, Ketua YMB diduga ikut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta itu, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(rtc)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar