Hukum

PN Pekanbaru Akan Adili Said Saglul Amri Awal 2017

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Said Saqlul Amri mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau bakal diadili awal tahun 2017. Said Saqlul diduga terlibat terlibat korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Said Saqlul Amri bersama dua rekannya Junaidi ST dan Kusairi ST dalam dugaan korupsi KAT merugikan negara Rp 450 juta bersumber dari dana APBD Riau tahun 2012 lalu.

"Sidang perdananya digelar tanggal 4 Januari dengan majelis hakim Toni Irfan SH, selaku ketua majelis, Raden Heru Dewantoro SH dan Darlina Darwis selaku hakim anggota," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH dilansir riauterkini.com, Rabu (21/12/16) sore.

Dimana kasus Tipikor yang menjerat Said Saglul, Junaidi dan Kusairi ini, masih terkait dengan perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara, yang mana proses hukumnya saat ini sudah inkrah, sambung Deni.

Dalam dakwaan perkara yang dilimpahkan jaksa. Proyek pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.

Sebanyak 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi hanya 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp 450 juta.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," papar Deni.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar