Giliran Ketua DPRD Bengkalis Ditahan Korupsi Bansos, Selanjutnya Giliran Siapa?
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satu persatu tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2012 di Kabupaten Bengkalis dijebloskan ke hotel prodeo.
Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain, bahwa pihak penegak hukum itu akhirnya sang ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi resmi ditahan. Sebelumnya pimpinan dewan itu telah ditetapkan tersangka pada bulan Mei 2016 lalu. Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau resmi ditahan.
"Kemarin sudah ditahan,"kata Kepala Polda (Kapolda) Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam ekspose akhir tahun, Sabtu (31/12/16).
Dimana dijelaskan oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Paryadi menambahkan, dua kali pemanggilan tersangka HW tidak datang.
"Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik, kemarin sore," katanya.
Sebelumnya, Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun, kenyataannya berbalik belum dilakukan penahanan oleh penyidik, sejak ditetapkan Heru Wahyudi jadi tersangka dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis. Sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Ketua DPRD Bengkalis tersangka Heru Wahyudi ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar