Hukum

Polres Meranti Garap Dugaan Kasus Korupsi Jalan Tanjung Mayat Tahun 2012

GagasanRiau.Com Selat Panjang - Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti bakal kena garap dalam kasus hukum. Dimana jajaran Polres Meranti dikabarkan  akan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi peningkatan lan Tanjung Mayat.

Dan informasinya, dua pejabat yang dimaksud sudah pindah tugas. Akan ada 3 orang tersangka dalam lanjutan proses kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Peningkatan Jalan Tanjung Mayat tahun 2012.

Sebagaimana dilansir oleh riauterkinicom, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, belum mau memberi keterangan terkait informasi penetapan 3 tersangka tersebut.

“Kami belum bisa mengekpos kasus tersebut karena belum selesai disidik bang, Kalau sudah P21 akan kami ekspos,”tutur Kapolres melalui pesan WA dilansir riauterkini.com beberapa hari lalu.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut merupakan para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, karena, 2 dari tiga tersangka dikabarkan sudah pindah tugas diluar ke Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Dengan penetapan tiga orang tersangka baru-baru ini, Jumlah para pejabat ditambah I Kontraktor yang terseret dalam kasus Korupsi Peningkat Jalan Tanjung Mayat ini menjadi 6 tersangka sejak 2014 kasus ini bergulir.

Dimana dari pihak Satreskrim Polres Meranti sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya juga merupakan Pejabat Pemeritahan yakni Harmunis dan Dupli Juliandi.

Untuk diketahui, Kasus Korupsi Peningkat Jalan Tanjung Mayat tahun 2012 ini itu diproses karena ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara. Di dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen.(RTC)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar