Hukum

Irwan Nasir, Bupati Meranti Mangkir di Sidang Yayasan Meranti Bangkit

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi kasus hibah Pemerintah kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 untuk membentuk perguruan tinggi, Irwan Nasir Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir mangkir.

Irwan Nasir selaku Bupati Kepulauan Meranti ini diminta majelis hakim Pengadilan Negeri untuk hadir dimintai keterangannya.  

"Kami sudah menghubungi, dia (Irwan Nasir. Red) ada kegiatan di Jakarta Senin, jadi tidak hadir. Kita undang secara hukum dia harus menjawabnya, kalau tidak ada aral melintang dia harusnya datang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Meranti, Roy Modino di Pekanbaru, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam sidang mempertanyakan jadwal bupati bersaksi kepada Jaksa Penuntut Umum karena dirasa perlu. Hakim kemudian meminta JPU menghadirkannya Kamis mendatang, akan tetapi tidak bisa menyanggupinya karena telah menjadwalkan pemanggilan kembali pada Senin (30/1) pekan depan.

Ditegaskan oleh Roy bahwa porsi kesaksian Bupati dalam perkara ini sepenuhnya yang menilai Hakim."Kita menghadirkan, ya nanti hakimlah yang menilai," tuturnya.

Pada sidang Senin ini, 12 saksi dihadirkan salah satunya mantan Wakil Bupati Meranti, Masrul Kasmi. Dia pada 2011 berpasangan dengan Irwan Nasir yang kembali menjadi bupati pada 2015 lalu.

Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Prof Dr Yohanes Umar, selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, dan H Nazaruddin MD selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

Kuasa Hukum terdakwa Prof.Dr. Yohanes Umar, Rony Sihotang mengungkapkan jika proposal pengajuan dari Yayasan Meranti Bangkit kepada Pemkab Sebesar Rp 1,7 Miliar lebih disetujui oleh Bupati, Irwan Nasir sebesar Rp 800 Juta.

"Dana ini tidak pernah masuk ke rekening pribadi klien kami. Ini masuk ke rekening yayasan yang dibuka oleh Terdakwa Nazarudin," sebutnya.

Ia melihat ada kejanggalan dalam perkara ini. Ini terkait dengan pernyataan saksi anggota tim sekretariat daerah dan tim verifikasi proposal yang tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat mereka sebagai tim verifikasi.

"Selanjutnya, tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal yang masuk atas nama Yayasan Meranti Bangkit. Bagaimana mungkin sebagian besar tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal yayasan tetapi pada akhirnya ada dana yang turun dari Pemkab Meranti," tegasnya mempertanyakan.

Dia juga menilai kesaksian Irwan Nasir sangatlah penting. Itu karena dalam kesaksian sidang sebelumnya Mantan Sekretaris Daerah Pemkab Meranti, Zubriarsyah yang menyebut persetujuan pencairan proposal dilakukan oleh Bupati, Irwan Nasir.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar