Hukum

FITRA Riau Pinta Komisi Yudisial Periksa Hakim Vonis Bebas Suparman

Koordinator FITRA Riau Usman

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mendesak agar Komisi Yudisial agar memeriksa hakim yang memberikan vonis bebas kepada Suparman terdakwa dalam kasus Suap APBD Provinsi Riau.

"Kami meragukan Integritas Hakim yang memvonis bebas Suparman dalam kasus suap APBD Riau, dan kita juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera melakukan kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut" kata Koordinator FITRA Riau Usman Kamis (23/2/2017).

Selain itu juga dikatakan Usman, pihaknya menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menanggani perkara tersebut.

"Kami heran dengan putusan bebas itu.  Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditanggani KPK diputus bebas" ujarnya.

Baca Juga KPK Curigai Putusan Hakim Terkait Vonis Bebas Suparman

Sehingga ia juga meragukan integritas para hakim yang menanggani perkara tersebut. Dan, menyesalkan putusan bebas itu, karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati tak sembarangan.

"Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan." tukas Usman.

Suparman sebelumnya divonis oleh Hakim Rinaldi Triandoko Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis (23/2/2017).

Suparman didakwa dalam kasus dugaan korupsi Pembahasan ‎Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Ia dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, Suparman terseret hasil perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar