Majelis Hakim Dinilai Tidak Profesional dan Berintegritas

Aneh, 11 Kali Ganti Majelis Hakim, Dalam Sidang Terdakwa Pembakar Lahan PT JJP

Proses sidang di Pengadilan Negeri Bagansiapiapi Rohil dengan terdakwa Herman Gazali Direktur PT JJP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Persidangan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Bagansiapapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil. Red) dinilai aneh dan sarat dengan kecurangan.

Pasalnya dari 20 kali sidang yang sudah dijalani terdakwa pembakar lahan diwakili Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) Herman Gazali sudah 11 kali ganti majelis hakimnya.

Baca Juga JPU Diminta Tuntut Terdakwa Pembakar Lahan Ditutup Usahanya Dan Denda Rp.10 M

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Riau Corruption Trial (RCT) Ahlul Fadli kepada GagasanRiau.Com Jumat (31/3/2017). Ahlul Fadli menyatakan pihaknya fokus melakukan pemantauan dan menjalani proses persidangan sejak dari awal kasus ini digelar terhadap terdakwa PT JJP.

"pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini menunjukan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggungjawab, tidak berintegritas dan tidak berdisplin tinggi. Majelis hakim melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)' tegas Fadli.

"RCT merekomendasikan kepada Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa Majelis Hakim yang menangangi perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, bertanggungjawab dan tidak profesional" tegas Ahlu Fadli.

Selain itu juga tambah Fadli, pihaknya juga merekemendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp10 milyar

"Dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf B UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan tempat usaha" tegas Fadli lagi.

Sesuai jadwal, PT JJP sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Halim Gozali akan kembali menjalani disidang pada hari Senin (3/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Bagansiapiapi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar